Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta Siti Mazuma menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2017. Menurut catatan LBH APIK, pengaduan masyarakat di Jakarta pada tahun lalu mencapai 648 pengaduan.
LBH APIK menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Korban berjumlah empat orang anak korban dan pelaku guru. Salah satu korban adalah anak perempuan penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan. Dari semua kasus dukungan sekolah terhadap korban sangat minim, bahkan cenderung membela pelaku.
“Melihat kasus diatas, sungguh ironis yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak dalam mencari ilmu, malah menjadi tempat yang membahayakan. Sehingga perlu rasanya tindakan cepat dari kementerian pendidikan dan dinas terkait untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan,” ujar Siti Mazumah, dalam diskusi Catah 2017 LBH APIK, Di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Berdasarkan jenis kasusnya, pengaduan dapat dikategorikan kedalam 11 kasus. Dari 648 kasus terdapat 308 (47,53%) kasus KDRT, 105 (16,20%) kasus pelanggaran hak dasar, 77 (11,88%) kasus perdata keluarga, 37 (5.71%) kasus kekerasan seksual, 35 (5.40%) kasus Pidana Umum, 30 (4,63%) kasus kekerasan dalam pacaran, 10 (1,54%) kasus perdata umum, 2 (0.31%) ketenagakerjaan, 2 (0.31%) kasus trafiking dan 43 (8,64%) kasus diluar yang dikriteria kasus LBH Apik Jakarta.
Uli Pangaribuan, selaku Koordinator pelayanan Hukum mengatakan kasus kekerasan seksual meningkatkan di tahun 2017, polanya juga semakin berkembang dengan cara menggunakan relasi kuasa, bujuk rayu hingga ancaman.
Sementara perlindungan hukum untuk korban masih minim. Untuk itu pada tahun 2017 LBH Apik Jakarta bersama jaringan pengada layanan mendoronh DPR segera membahas rancangan UU penghapusan kekerasan seksual yang pada bulan september 2017 panitia kerjanya telah terbentuk dan 2018 telah berjalan pembahasannya.
Ironisnya lagi, 648 kasus yang kami damping hanya 26 kasus pidana yang diputus pengadilan 11 kasus kekerasan terhadap perempuan masih memakan waktu yang lama selama jaminan keamanan bagi korban terabaikan.
“Untuk itulah dalam rangka mendorong proses peradilan yang cepat murah dan dapat menghadirkan pemulihan selama dan pasca proses peradilan yang cepat, murah dan dapat menghadirkan pemulihan selama dan pasca proses peradilan kami mendorong lahirnya Sistem Perdilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT -PKKTP) di wilayah DKI Jakarta,” ujar Veni Siregar Koordinator perubahan hukum.
SPPT PKKTP merupakan sistem terpadu yang menunjukan proses keterkaitan antar instansi yang berwenang dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Juga dalam memastikan akses pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam proses peradilan kasua kekerasan terhadap perempuan. Kata Veni Siregar Koordinator perubahan Hukum.
Melihat situasi ini, LBH Apik Jakarta merekomendasikan kepada pihak terkait untuk:
• Pemerintah Pusat dan DPR RI mengedepankan suara dan kepentingan perempuan korban dalam pembahasan RUU penghapusan kekerasan seksual dan revisi RKUHP serta menghapus dan merevisi ketentuan yang diskrminatif agar tidak melegitimasi pelanggaran HAM dan Hak-hak dasar warga negara termasuk hak-hak perempuan dan anak.
• Pemerintah pusat dan DPR RI memerintahkan kepada seluruh pejabat publik untuk tidak membenarkan ujaran kebencian berdasarkan jenis kelamin pada proses Pilkada.
• Pemerintah pusat menegakkan implementasi UU PKDRT dengan menyusun standaritasi penerapan SOP di Aparat penegak hukum untuk kasus KDRT dan menjalankan amanat pasal 1 dan 12 UU PKDRT.
• Pemerintah DKI Jakarta segera mengesahkan kesepakatan bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dan segera membahas Perda Bantuan Hukum dan memastikan penanganan, pemulihan dan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
Menpora Puji Keberanian Viona Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kickboxing
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran