Suara.com - Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang masuk di dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang tengah digarap DPR terus menuai kontroversi. Pasal itu dianggap mengkebiri hak publik untuk memberikan kritik terhadap pemimpinnya.
Praktisi Hukum dari Firma Hukum (Law Firm) AI & Associates, Ahmad Irawan mengatakan pasal tersebut belum jelas prosedurnya, apakah merupakan delik umum, atau delik aduan. Ia menilai, mestinya pasal tersebut tak perlu ada.
"Untuk ancaman hukumannya lima tahun. Ini tak lain dan tak bukan agar kepolisian bisa melakukan tindakan penangkapan dan penahanan," kata Irawan melalui siaran tertulis, Rabu (14/2/2018).
Irawan menyadari, tentunya tidak ada manusia yang terima jika dihina. Jangankan seorang Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat sipil pun sebagai pemegang kedaulatan enggan untuk dihina.
Jadi, lanjut Irawan, penghinaan itu menyangkut harkat dan martabat seseorang sebagai manusia.
"Bukan bapak Joko Widodo sebagai Presiden, tapi Joko Widodo sebagai manusia. Dalam kedudukannya yang sama dengan manusia lainnya," ujar Irawan.
Kata dia, negara sudah mengatur delik penghinaan tersebut. Hanya saja dengan ancaman hukumannya sembilan bulan dan itu harus delik aduan. Bukan delik umum.
"Dalam konteks itu, menghidupkan kembali pasal ini saya melihatnya intensitasnya itu untuk melindungi kekuasaan Jokowi dari sasaran kritik saja. Tidak tulus untuk melindungi martabat Presiden," tutur Irawan.
Kata Irawan, apalagi dalam doktrin dan yurisprudensi yang menyangkut penghinaan, asalkan korban merasa terhina, maka unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan dan martabat sudah terpenuhi.
"Dalam bahasa hukumnya itu tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina). Jadi, dapat dinalar potensi jerat pasal penghinaan ini," kata Irawan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, terkait kekhususan untuk Presiden, adalah berangkat dari pemahaman pribadi Presiden terkait dengan kepentingan negara.
Bahkan, kata dia, ini sama dengan pribadi Raja dalam sistem monarki atau Presiden dalam sistem republik sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Pertanyaannya, apakah pribadi Presiden dalam masyarakat demokratis menyangkut kepentingan negara? Jadi seperti halnya Raja/Ratu yang memerlukan perlindungan khusus atas wibawanya untuk menegakkan ketertiban umum," kata Irawan.
Namun, berbeda halnya di dalam negara demokratis seperi Indonesia, dimana urusan pribadi dan urusan negara harus terpisah, dipisahkan oleh Negara.
Irawan melihat pasal itu berpotensi akan melahirkan negara yang otiriter, sebab publik akan merasa terancam jika mengkritik Presiden.
Berita Terkait
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
RJ untuk Penghinaan Presiden: Solusi Cerdas atau Bungkam Berkedok Damai?
-
Apa Itu Restorative Justice? Solusi Hukum Kasus Penghinaan terhadap Presiden
-
7 Pasal Ini Berpotensi Jerat Rocky Gerung Gegara Ucapan 'Bajingan Tolol'
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Ancaman Perang Timur Tengah, DPR Desak Travel Jamin Keamanan dan Kepulangan Jamaah Umrah