Suara.com - Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma, Rabu (14/2/2018) malam, mengundurkan diri di tengah tekanan dari partai yang memerintah –Kongres Nasional Afrika (ANC).
Meskipun sebelumnya memperlihatkan pembangkangan, Zuma mengumumkan pengunduran dirinya kepada rakyat dalam waktu satu jam sebelum tenggat yang ditetapkan oleh ANC, dalam upaya menghindari perpecahan dalam tubuh partai tersebut.
"ANC tak pernah boleh terpecah atas nama saya. Oleh karena itu, saya telah sampai keputusan untuk mundur," kata Zuma di Union Building dalam pidato perpisahan selama 30 menit, seperti dilansir Xinhua.
"Tak boleh ada nyawa yang melayang atas nama saya, dan juga ANC tak boleh terpecah atas nama saya. Oleh karena itu, saya sampai pada keputusan untuk mundur sebagai presiden republik dengan masa berlaku secepatnya, sekali pun saya tak setuju dengan keputusan pimpinan organisasi saya; Saya sejak dulu selalu menjadi anggota ANC yang disiplin," tegasnya.
Ia mengatakan, sebenarnya berharap digeser sejalan dengan undang-undang dasar.
"Saya harus menerima baik bahwa kalau partai dan rekan saya menginginkan bahwa saya disingkirkan dari jabatan saya, mereka harus melakukannya secara benar dan melakukannya dengan cara yang ditetapkan di dalam UUD," tuturnya.
"Saya tidak takut dengan mosi tak percaya atau pemakzulan, sebab semua itu adalah mekanisme hukum buat rakyat negeri yang indah ini untuk menyingkirkan presiden mereka," jelasnya.
Zuma meminta maaf kepada rakyat, atas kekeliruan yang ia lakukan selama masa jabatannya. Ketika berbicara dalam Bahasa Zulu dalam sambutannya, ia meyakini sudah melaksanakan tugas yang diberikan kepada dia oleh negeri tersebut.
Tapi kalau ia telah berbuat salah, Zuma minta rakyat Afsel memaafkannya.
Baca Juga: Ramos: Jangan Remehkan Real Madrid
Ia mengatakan, akan terus mengabdi kepada partai dan negara sekalipun ia mundur dari jabatan tertinggi.
"Sekali pun saya meletakkan jabatan, saya akan terus mengabdi pada rakyat Afsel serta organisasi tempat saya telah mengabdi seumur hidup,” tandasnya.
Pengunduran diri Zuma mengakhiri dua pekan kemelut di tubuh partai yang berkuasa.
ANC, mengganti Zuma sebagai pemimpin partai pada Desember dengan Wakil Presiden Cyril Ramaphosa. Pergantian itu atas datas tuduhan korupsi terhadap Zuma.
Ramaphosa sekarang menjabat presiden, dan ia akan direncanakan diambil sumpahnya pada Kamis (15/2) atau Jumat (16/2).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal