Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima rekomendasi atas hasil penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Setelah dipelajari, KPK menyatakan tak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Hak Angket tersebut.
KPK tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus. Namun dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
KPK sudah mengirim surat dan lampiran penjelasan sebanyak 13 halaman kepada DPR, Selasa (13/2/2018) kemarin. Dalam lampiran tersebut dijabarkan mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan.
"Informasi ini perlu disampaikan ke publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," katanya.
KPK mengajak DPR untuk melakukan langkah yang lebih substansial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat. Selain itu, KPK juga mengajak DPR untuk mencegah pelemahan terhadap KPK.
Menurut Febri, masih ada tugas bersama DPR untuk menguatkan pemberantasan korupsi, yaitu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, Pengawasan Administrasi Pemerintah dan Pembatasan Transaksi Tunai juga perlu menjadi perhatian.
Febri melanjutkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah serta pemangku kepentingan lain.
Baca Juga: Bamsoet Klaim Rekomendasi Pansus Angket DPR Perkuat KPK
"Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," kata Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan