Suara.com - Kurir yang bekerja untuk Setya Novanto, Abdullah mengaku kerap diperintah untuk melakukan penukaran uang di money changer. Hal itu disampaikannya ketika ditanya Jaksa pada KPK saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).
"Anda pernah menarik uang di money changer atas perintah Pak Novanto?" tanya jaksa.
"Iya, banyak Pak, di antaranya Bali Inter Money Changer, Dolarindo di Melawai, Piti Pili di Pacific Place karena saya berkantor di Equity Tower pada 2010, kemudian Inti Valutama," kata Abdullah menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Abdullah mengaku selalu membawa uang tunai untuk ditukar di money changer.
"Pak Novanto nyuruh tukar pak. Saya bawa fisiknya. (Jumlahnya) saya lupa pak. Karena ada beberapa kali kadang kalau bapak mau umrah ditukar," katanya.
Namun, dia mengaku pernah menukanya tanpa membawa uang tunai. Saat itu ketika pergi ke PT Inti Valutama. Menurut jaksa, pemilik Inti Valutama, Riswan, yang pernah bersaksi di persidangan menyebut Abdullah pernah tidak membawa uang untuk ditukarkan.
"Biasanya seperti ini, kalau yang itu saya bawa bank note-nya pagi. Karena kan mereka kan belum ada, belum siap rupiahnya nanti kembali lagi seperti itu. Kalau ngambil nggak bawa. Pada saat menukarnya saya bawa, karena uangnya belum siap rupiahnya baru saya kembali lagi," kata Abdullah.
Lantas jaksa pun menanyakan jumlah uang yang ditukar oleh Abdullah.
"Satu kardus Rp2,5 miliar, satu kardus rokok lah," jawabnya.
Kemudian, Jaksa bertanya Abdullah terkait apakah Novanto mengarahkan Abdullah saat melakukan penukaran. Menurut Abdullah, ia mencari sendiri money changer. Abdullah juga menyebut pernah diminta untuk mencairkan cek PT Murakabi oleh keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Jaksa kemudian bertanya soal uang dalam kardus apakah memang sepenuhnya rupiah. Abdullah meyakini isi kardus itu sepenuhnya rupiah karena ia membawa uang dolar Singapura untuk ditukarkan.
"Saya bawa dolar Singapura pagi. Ditukar ke rupiah," kata Abdullah.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
5 Orang Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan