Suara.com - Sebanyak 17 narapidana beragama Konghucu yang berada di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) dalam perayaan Hari Raya Imlek pada Jumat (16/2/2018) besok.
17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing - masing dua orang, sisanya berasal dari Jawa Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, sebanyak satu orang.
"Ada 13 narapidana dapatkan remisi 1 bulan, tiga orang dapatkan 15 hari, dan satu narapidana dapatkan 1 bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (15/2/2018).
Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 orang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan baik.
Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana terkait perayaan Imlek, sebetulnya juga selalu didapat narapidana dalam perayaan hari besar lainnya.
“RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” ujar Harun.
Sebanyak 17 narapidana beragama Konghucu yang berada di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) dalam perayaan Hari Raya Imlek pada Jumat (16/2/2018) besok.
17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing - masing dua orang, sisanya berasal dari Jawa Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, sebanyak satu orang.
"Ada 13 narapidana dapatkan remisi 1 bulan, tiga orang dapatkan 15 hari, dan satu narapidana dapatkan 1 bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (15/2/2018).
Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 orang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan baik.
Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana dalam perayaan Imlek, merupakan hal yang selalu didapat narapidana bagi perayaan hari besar lainnya.
“RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” ujar Harun.
Berita Terkait
-
10 Ide Hampers Imlek 2026 yang Elegan dan Bermakna, Cocok untuk Orang Terdekat
-
Jelang Imlek dan Ramadan 2026, Stok Pangan Jakarta Diklaim Aman Meski Permintaan Telur Ayam Melonjak
-
Imlek 2026 Sebentar Lagi, Grand Indonesia Hadirkan Perayaan Budaya Peranakan Penuh Hiburan Seru
-
Alasan Kenapa Imlek Selalu Hujan, Antara Penjelasan Ilmiah dan Mitos
-
Cuti Bersama Imlek 2026 Tanggal Berapa? Cek Peluang Long Weekend di Bulan Februari
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker