Suara.com - Sebanyak 17 narapidana beragama Konghucu yang berada di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) dalam perayaan Hari Raya Imlek pada Jumat (16/2/2018) besok.
17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing - masing dua orang, sisanya berasal dari Jawa Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, sebanyak satu orang.
"Ada 13 narapidana dapatkan remisi 1 bulan, tiga orang dapatkan 15 hari, dan satu narapidana dapatkan 1 bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (15/2/2018).
Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 orang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan baik.
Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana terkait perayaan Imlek, sebetulnya juga selalu didapat narapidana dalam perayaan hari besar lainnya.
“RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” ujar Harun.
Sebanyak 17 narapidana beragama Konghucu yang berada di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia mendapatkan potongan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) dalam perayaan Hari Raya Imlek pada Jumat (16/2/2018) besok.
17 narapidana berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing - masing dua orang, sisanya berasal dari Jawa Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, sebanyak satu orang.
"Ada 13 narapidana dapatkan remisi 1 bulan, tiga orang dapatkan 15 hari, dan satu narapidana dapatkan 1 bulan 15 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (15/2/2018).
Sri menambahkan seluruh narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia ada total 235.114 ribu. Adapun jumlah narapidana yang beragama konghucu berjumlah 60 orang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Harun Sulianto menjelaskan bagi para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa tahanan selama enam bulan dan juga menjalani masa tahanan dengan berkelakuan baik.
Menurut Harun dalam Remisi Khusus yang diberikan pada narapidana dalam perayaan Imlek, merupakan hal yang selalu didapat narapidana bagi perayaan hari besar lainnya.
“RK (Remisi Khusus) Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” ujar Harun.
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Mengetahui Shio Berdasarkan Tahun Lahir? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi