Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengharamkan kegiatan politik uang pada pemilihan kepala daerah serentak yang juga akan digelar di Kota Jambi pada 27 Juni 2018.
"Perbuatan atau kegiatan politik uang tentu hukumnya diharamkan karena ada perbuatan suap yang bisa mencederai demokrasi kita," kata Ketua MUI Kota Jambi, A Tarmizi dihubungi di Jambi, Minggu (18/2/2018).
Melakukan perbuatan politik uang dengan maksud tujuan untuk memilih pasangan calon menurut dia, sesuai ajaran Islam diharamkan.
"Sudah jelas sabda Rasulullah SAW yang menyatakan menyuap dan yang disuap akan masuk neraka," katanya.
Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan di Kota Jambi itu harus bisa dijauhkan dari perbuatan kecuarangan, termasuk kegiatan politik uang atau membagi-bagikan sembako dan sebagainya dengan maksud supaya mendukung pasangan calon tertentu.
"Jangan sampai masyarakat mudah diiming-imingi dengan politik uang yang jumlahnya itu tidak seberapa yang justru juga malah akan menjerat ke ranah hukum," katanya menjelaskan.
Pihaknya berharap masyarakat dapat berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018 untuk memilih pemimpin sesuai dengan hati nurani.
"Masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang atau pun perbuatan yang mencederai demokrasi kita," kata Tarmizi yang juga saat ini aktif menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa pada MUI Provinsi Jambi itu.
Selain itu, MUI mengharapkan Pilkada 2018 yang akan dilaksanakan di Kota Jambi berjalan sukses dan damai tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sementara itu pada kegiatan politik uang itu telah diatur dalam UU No 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada, dimana dengan jelas mengatur sanksi pidana yang bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
Dalam Undang-undang itu untuk sanksi tersebut diatur dalam pasal 187 poin A hingga D yang disebutkan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Sanksi tersebut tak hanya kepada pemberi, namun penerima uang dari kegiatan politik uang itu juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.
Selain hukuman kurungan penjara, pelaku politik uang (money politic) juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi periode 2018-2023 diikuti oleh dua pasangan calon yang sebelumnya telah ditetapkan komisi pemilihan umum (KPU) kota setempat.
Kedua pasangan peserta yang akan bertarung pada Pilwako Jambi, yakni pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi didukung dua koalisi partai, yakni PAN dan PDIP.
Sedangkan pasangan calon Syarif Fasha-Maulana diusung koalisi sejumlah partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, Hanura, PPP, serta partai pendukung Perindo dan PKPI.
Pasangan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi dalam penetapan nomor urut peserta mendapat nomor urut satu (1). Sedangkan pasangan Syarif Fasha-Maulana mendapatkan nomor urut peserta dua (2). (Antara)
Berita Terkait
-
MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama
-
MUI Dukung MK Hapus Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Viral Hair Croissant yang Menjijikkan: Kreativitas atau Pelecehan Berkedok Gimmick?
-
Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Apakah Cushion OMG Cocok untuk Kulit Berjerawat? Kenali Klaimnya sebelum Membeli
-
Krisis Iklim Sebabkan Warga Indonesia Kehilangan 84 Jam Tidur per Tahun: Apa Dampaknya?
-
Beli Pulsa dan Paket Data Indosat di BRImo Dapat Cashback 10 Persen
-
Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit dan Pemimpin yang Tak Bekerja
-
Di Tengah Evakuasi Korban Gempa Bumi Kumamoto, Jepang Diterjang Cuaca Panas Ekstrem
-
Kaget Tiga Kepala Dinas Ikut Diperiksa KPK, Ini Dalih Plt Bupati Sukoharjo
-
Review Good Partner: Saat Berpisah Ternyata Bisa Jadi Bentuk Tanggung Jawab
-
Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset
-
Chery J6T CSH Sudah Bisa Dipesan, Siap Tempuh Jakarta - Banyuwagi Dalam Sekali Pengisian
-
Sukses Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Raih Apresiasi Pemerintah atas Penyaluran KUR Perumahan