Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia menggelar video conference bersama para Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018). Mereka membahas kasus penyerangan tokoh agama.
Penyerangan itu kebanyakan terjadi Pulau Jawa dan dilakukan orang yang mengalami gangguan jiwa. Rapat dipimpin langsung Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin bersama pejabat tinggi Mabes Polri.
"Kami melaksanakan video conference dengan pembahasan tunggal, yaitu pengamanan tempat-tempat ibadah, tokoh-tokoh agama dan para ulama," kata Syafruddin di sela menjelang video conference, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).
Pembahasan bersama tiga Kapolda yakni Jawa Timur, Jawa Barat, dan Yogyakarta, karena permasalahn terkait adanya beberapa kasus yang berada di sana.
"Kami kasih tiga Kapolda, karena TKP-nya ada di sana," ujar Syafruddin.
Sebelumnya beredar rencana rapat itu tertera dalam surat telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian bertanggal 18 Februari 2018. Tito memerintahkan para Kapolda dan pejabat utama Polda untuk mengikuti rapat melalui video conference.
Isi telegram mengenai rencana antisipasi pengamanan kepulangan pentolan FPI Rizieq Shihab.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial yang menunjukkan sebuah tiket pesawat yang mencantumkan nama Mohamad/Rizieq Shyhab dengan tujuan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 21 Februari 2018.
Dalam foto yang beredar, tiket itu keberangkatan penumpang itu menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines yang pada 20 Februari di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
Baca Juga: Ulama Arab Saudi: Tak Salah Rayakan Hari Valentine
Rizieq melarikan diri ke Arab Saudi setelah terjerat beberapa kasus pidana pornografi di kepolisian. Nama Rizieq juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang dan berstatus buron
Di Polda Metro Jaya, Rizieq bersama Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno yang ditangani Polda Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan