Suara.com - Bupati Lampung Tengah Mustafa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/2/2018) hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga yang terjerat dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Tiba di Gedung KPK, Mustafa yang maju kembali dalam pemilihan Bupati Kabupaten Lamteng tahun 2018 tersebut melakukan aksi kampanye. Pada Pilgub Lamteng 2018, pasangan Mustafa-Ahmad Jajuli mendapat nomor urut 4.
"Saya berharap untuk seluruh pendukung, terus luruskan niat, niat lurus, maju terus. Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan, mengharapkan Lampung yang sejahtera, bisa tercapai dan terwujud dengan baik. Terima kasih. Nomor 4," teriaknya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tak hanya satu kali, teriakan yang sama kembali diucapkannya ketika wartawan menanyakan kasus yang menjeratnya.
Bukannya menjawab pertanyaan, Politikus Nasdem tersebut malah kembali menyebutkan nomor urut yang didapat pasangannya di Pilbub Lamteng adalah bagus.
"Nomor 4 kece, Insya Allah, hidup. Wassalamualaikum," teriak Mustafa lagi.
Mustafa mengatakan penyidik KPK memperlakukan dirinya dengan baik pasca ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Mustafa adalah orang terakhir yang ditangkap KPK setelah sebelumnya diamankan 18 orang lainnya.
"Saya diperlakukan dengan baik oleh para petugas yang ada di KPK," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Bupati Lampung Tengah Mustafa
Mustafa, sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pascakembali ke KPK, Polisi Patroli di Rumah Novel Baswedan
-
Sarapan Bareng Johannes dan Andi, Novanto Khawatir Dikejar KPK
-
Kepada FBI, Marliem Akui Penyerahan Uang untuk Setya Novanto
-
Kembali ke Indonesia, KPK Percayakan Keamanan Novel pada Polisi
-
Rekaman Obrolan Johanes Marliem dan Terdakwa e-KTP Dibuka KPK
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim