Suara.com - Tim Pusat Laboratorium Forensik Polri menyita dokumen rencana tapak bangunan atau site plan dari PT. Tunas Jaya Sanur. Ini menyusul rubuhnya bangunan plafon apartemen Pakubuwono Spring yang menewaskan tiga pekerja.
"Labfor membawa dokumen terkait gambar site plan bangunan, besi cor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihanto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2017).
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan untuk mencari tahu penyebab ambruknya bangunan ketika para pekerja melakukan pengecatan di area podium apartemen, Selasa (26/12/2017) malam.
Mardiaz juga menyampaikan, polisi juga telah memeriksa empat pegawai PT. Tunas Jaya Sanur, perusahaan kontraktor yang menggarap pembangunan apartemen tersebut. Empat karyawan itu yakni Wayan, Kurmen, Rizal dan salah satu korban yang selamat bernama Muklas.
Runtuhnya bangunan plafon apartemen Pakubuwono Spring mengakibatkan tiga pekerja bangunan meninggal dunia. Mereka yang tewas adalah Adi alias Bima (30), Khoiru Ma'sum (35) dan Dedi Iriawan. Sedangkan tiga orang yakni Aris Suryanto (34), Muklas (44) dan Idris bin Sohari (28) mengalami luka-luka akibat runtuhnya bangunan tersebut.
Namun sejauh ini, polisi belum menemukan adanya unsur kelalain dan penyebab ambruknya plafon apartemen yang menelan 3 korban jiwa.
Berita Terkait
-
Polisi Belum Selesaikan Kasus Plafon Rubuh di Pakubuwono Spring
-
Polisi Periksa 3 Buruh Hidup Proyek Apartemen Pakubuwono
-
Polisi Telisik Kelalaian Kecelakaan Kerja di Apartemen Pakubowo
-
Plafon Apartemen Pakubuwono Rubuh Tiga Tewas, Polisi olah TKP
-
Ini Nama Korban Tewas Akibat Tembok Apartemen Pakubuwono Ambruk
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China