Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung menginformasikan kerusakan hutan di wilayah ini mencapai 65 persen dan setiap tahunnya selalu bertambah karena kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat.
"Kerusakan hutan di Lampung mencapai 65 persen, ini nilai yang sangat tinggi dan tingginya kerusakan hutan bisa disebabkan karena kurangnya pengawasan," kata Direktur Walhi Provinsi Lampung Hendrawan di Bandarlampung, Lampung, Minggu (25/2/2018).
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah provinsi bisa lebih ketat dalam pengawasan hutan, jika dibiarkan tidak akan ada lagi hal baik yang bisa diwariskan kepada anak cucu.
Dia menegaskan, tentunya ada oknum yang tidak bertanggungjawab membuat hutan dan alam di Lampung menjadi semakin rusak.
"Akibatnya terjadi krisis air dan terjadi bencana alam. Ini karena izin diberikan kepada mereka yang tidak melihat perbuatannya merusak hutan dan izin diberikan dengan mudah oleh pemerintah daerah," kata dia.
Dalam hal ini telah terjadi pada pesisir Lampung yang kotor dan adanya reklamasi.
"Baru-baru ini juga reklamasi pesisir di Pesawaran yang pemerintah setempat dan Pemprov Lampung memberikan izin," kata dia.
Akibat kerusakan hutan yang sudah mencapai 65 persen, berpengaruh terhadap pasokan air dan terlebih ada 22 air sungai yang sudah tercemar khususnya di Kota Bandarlampung, kata dia.
Dalam pemilihan gubernur nanti, harus ada pemimpin yag fokus membenahi lingkungan bukan hanya konsen kepada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Baca Juga: Lampung Terancam Tak Lagi Miliki Hutan
Menurutnya, kerusakan dan kelestarian alam Lampung harus menjadi fokus utama dalam setiap pembangunan.
"Semua pembangunan harus didasarkan kepada pembangunan lingkungan yang berwawasan, sehingga tidak akan terjadi kerusakan yang membuat pemanasan global maupun bencana alam," kata dia.
Beberapa waktu lalu, Walhi Lampung telah melaporkan dugaan pelanggaran aturan perundangan yang dilakukan perusahaan tambak di dekat kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Ia melanjutkan, mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk melaporkan pelanggaran Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Delivra Sinar Sentosa (Penanaman Modal Asing/PMA atasnama PT Indomarine Aquaculture Farm).
Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Izin Lingkungan dan/atau Analisis Mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) serta lokasi tambak tersebut berbatasan langsung dengan kawasan Konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan diapit oleh 2 (dua) Cagar Alam Laut (CAL) Bengkunat Belimbing yang dapat mengancam kelestarian Taman Naisonal Bukit Barisan Selatan dan Cagar Alam laut.
Laporan WALHI Lampung dengan nomor surat: 041/B/ED/WALHI_LPG/XI/2017 diterima langsung oleh Maryam, Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup, didampingi Firnando, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), dan Burhanudin Staf Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor Laporan Pengaduan: 17.0451.
Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh WALHI Lampung pada Oktober dan awal November 2017 ditemukan fakta lapangan bahwa memang ada lahan yang telah dibuka (land clearing) serta dibangun tambak seluas 30 hektare, dan juga ditemukan tujuh unit eksavator, lima Unit dump truck serta tiga Unit bulldozer pemadat dan land clearing di lokasi tambak.
Tujuan dari laporan tersebut adalah untuk mendorong penegakan hukum lingkungan terhadap pengusaha tambak yang telah melakukan aktivitas pertambakan, sehingga berdampak besar terhadap lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Hutan Bisa Jadi Ruang Terapi di Tengah Polusi dan Krisis Iklim, Apa Saja Manfaatnya?
-
Deteksi Dini Pembalakan, Kemenhut Gunakan Drone Canggih Awasi Hutan RI
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Air PAM Berpotensi Mati di 7 Wilayah Jakarta Barat hingga 22 Juli, Ini Daftar Lokasinya
-
Cari Suasana Sejuk di Tengah Ibukota? Spot Bernuansa Hutan Tropis Ini Bisa Jadi Pilihan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL