- Polisi meringkus pelaku penusukan berinisial H (25) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 November 2025.
- Pelaku H ditangkap di Cilebut Timur, Bogor pada Sabtu, 22 November 2025, dan menyerang korban dengan golok.
- H dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku penusukan yang terjadi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/11/2025) lalu.
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, mengatakan bahwa pelaku berinisial H (25), ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (22/11/2025) kemarin.
Andre mengatakan, pelaku menyerang korban menggunakan golok, saat korban baru keluar dari kamar mandi di Pasar Gaplok.
Korban yang terluka di dada sebelah kiri langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Andre mengatakan bahwa saat penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia langsung mengakui segala perbuatannya.
"Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," kata Andre saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Dari tangan pelaku, aparat menyita satu barang bukti berupa golok berukuran 40 cm, yang dibungkus menggunakan sarung kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok," tandas Andre.
Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!