- Polisi meringkus pelaku penusukan berinisial H (25) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 November 2025.
- Pelaku H ditangkap di Cilebut Timur, Bogor pada Sabtu, 22 November 2025, dan menyerang korban dengan golok.
- H dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Suara.com - Polisi meringkus seorang pelaku penusukan yang terjadi di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/11/2025) lalu.
Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, mengatakan bahwa pelaku berinisial H (25), ditangkap saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (22/11/2025) kemarin.
Andre mengatakan, pelaku menyerang korban menggunakan golok, saat korban baru keluar dari kamar mandi di Pasar Gaplok.
Korban yang terluka di dada sebelah kiri langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Andre mengatakan bahwa saat penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia langsung mengakui segala perbuatannya.
"Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi," kata Andre saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025).
Dari tangan pelaku, aparat menyita satu barang bukti berupa golok berukuran 40 cm, yang dibungkus menggunakan sarung kayu berwarna coklat.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok," tandas Andre.
Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?