Suara.com - Perempuan penjaga warung berinisial SA menjadi korban pemerkosaan oleh laki-laki berinisial MI di apartemen Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pemuda berusia 26 tahun itu memerkosa SA setelah berjanji mengantarnya pulang dari tempat kerja ke rumah.
SA yang berumur 30 tahun itu dirudapaksa di kawasan Kelapa Gading, karena MI membohonginya hendak mengunjungi saudara sebelum mengantarnya pulang ke rumah.
"Pelaku beralasan minta ditemani korban untuk menemui saudara. Selanjutnya pelaku mengajak korban di apartemen," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (26/2/20018).
Eko menjelaskan, alasan korban mau diantar pelaku karena sudah saling kenal. Korban sendiri merupakan pelayan di sebuah rumah makan yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja MI di kawasan Industri Pelabuhan Tanjung Priok.
Setibanya di apartemen, MI meminta korban untuk masuk ke kamar dan langsung mengunci pintu. Tanpa basa basi, MI langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
SA sempat memberitahukan bahwa dirinya sedang haid. Namun, MI tak percaya dan tetap memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.
"Pelaku memaksa korban serta membuka baju dan celana korban hingga robek, pelaku juga membanting korban ( SI ) hingga beberapa kali ke tempat tidur dan jatuh," jelasnya.
Korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku menyetubuhinya. Dalam aksi perkosaan itu, payudara korban bahkan mengalami memar akibar aksi kekerasan pelaku.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Siap Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini
Setelah diperkosa, MI baru kemudian mengantar korban ke rumahnya. Setibanya di rumah korban, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila membeberkan aksi pemerkosaan tersebut.
Namun, karena tubuhnya diperkosa, SA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tak lama setelah laporan itu diterima, polisi meringkus MI di Pos 8, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Berita Terkait
-
Anies Pastikan Proyek LRT Kelapa Gading-Velodrome Tetap Berlanjut
-
Biadab, Ayah Diduga Perkosa Puterinya Berusia Delapan Tahun!
-
Perluasan Pasal Zina Berpotensi Rugikan Korban Pemerkosaan
-
Bocah Diperkosa dan Dibunuh, Pakistan Dilanda Kerusuhan
-
Remaja Babak Belur karena Perkosa Gadis 17 Tahun di Kontrakan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN