Suara.com - Buang Papilaya (49), seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandung berusia delapan tahun. Kini Buang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi RA Didi Ismiatun serta Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (7/2/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIT dengan kekerasan memaksa anak kandungnya YP melakukan persetubuhan.
Awalnya korban keluar dari rumah bibinya di kawasan Batu Meja, Kecamata Sirimau (Kota Ambon) menuju tempat kos ayahnya di Kadewatan tetapi kamar kos dalam posisi terkunci sehingga dia melanjutkan perjalanan ke pasar dan terminal Mardika untuk bermain sejak pagi hingga malam hari.
Tetapi korban tiba-tiba kaget mendengar namanya dipanggil terdakwa dan dia merasa takut sehingga berupaya melarikan diri namun akhirnya ditangkap pelaku lalu membawanya ke arah jembatan dekat taman tempat penjualan buah-buahan di kawasan Pantai Losari.
Terdakwa kemudian memaksa untuk memperkosa korban dan selanjutnya membawa korban dengan becak menuju terminal Mardika dan meletakkannya di dekat sebuah pot bungan depan Kantor BCA cabang Mardika hingga akhirnya ditolong orang lain pada pagi hari.
Saat ditemukan warga, korban juga dalam kondisi mengalami pendarahan hebat akibat luka di sekitar alat fitalnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim juga melanjutan persidangan agenda pemeriksaan saksi korban bersama bibinya Agustina Timisela.
Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan
Saksi korban mengakui kalau ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut kepada dirinya, namun terdakwa membantah keterangan tersebut maupun berkas acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya karena penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (Antara)
Berita Terkait
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang