Suara.com - Buang Papilaya (49), seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandung berusia delapan tahun. Kini Buang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi RA Didi Ismiatun serta Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (7/2/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIT dengan kekerasan memaksa anak kandungnya YP melakukan persetubuhan.
Awalnya korban keluar dari rumah bibinya di kawasan Batu Meja, Kecamata Sirimau (Kota Ambon) menuju tempat kos ayahnya di Kadewatan tetapi kamar kos dalam posisi terkunci sehingga dia melanjutkan perjalanan ke pasar dan terminal Mardika untuk bermain sejak pagi hingga malam hari.
Tetapi korban tiba-tiba kaget mendengar namanya dipanggil terdakwa dan dia merasa takut sehingga berupaya melarikan diri namun akhirnya ditangkap pelaku lalu membawanya ke arah jembatan dekat taman tempat penjualan buah-buahan di kawasan Pantai Losari.
Terdakwa kemudian memaksa untuk memperkosa korban dan selanjutnya membawa korban dengan becak menuju terminal Mardika dan meletakkannya di dekat sebuah pot bungan depan Kantor BCA cabang Mardika hingga akhirnya ditolong orang lain pada pagi hari.
Saat ditemukan warga, korban juga dalam kondisi mengalami pendarahan hebat akibat luka di sekitar alat fitalnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim juga melanjutan persidangan agenda pemeriksaan saksi korban bersama bibinya Agustina Timisela.
Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan
Saksi korban mengakui kalau ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut kepada dirinya, namun terdakwa membantah keterangan tersebut maupun berkas acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya karena penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Sayap VV Katwijk, Valentijn Zandbergen: Darah Indonesia Mengalir, Saya Keturunan Ambon
-
Valentijn Zandbergen, Winger Keturunan Ambon Punya Statistik Moncer, Bakal Dilirik PSSI?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai