Suara.com - Buang Papilaya (49), seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandung berusia delapan tahun. Kini Buang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi RA Didi Ismiatun serta Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (7/2/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIT dengan kekerasan memaksa anak kandungnya YP melakukan persetubuhan.
Awalnya korban keluar dari rumah bibinya di kawasan Batu Meja, Kecamata Sirimau (Kota Ambon) menuju tempat kos ayahnya di Kadewatan tetapi kamar kos dalam posisi terkunci sehingga dia melanjutkan perjalanan ke pasar dan terminal Mardika untuk bermain sejak pagi hingga malam hari.
Tetapi korban tiba-tiba kaget mendengar namanya dipanggil terdakwa dan dia merasa takut sehingga berupaya melarikan diri namun akhirnya ditangkap pelaku lalu membawanya ke arah jembatan dekat taman tempat penjualan buah-buahan di kawasan Pantai Losari.
Terdakwa kemudian memaksa untuk memperkosa korban dan selanjutnya membawa korban dengan becak menuju terminal Mardika dan meletakkannya di dekat sebuah pot bungan depan Kantor BCA cabang Mardika hingga akhirnya ditolong orang lain pada pagi hari.
Saat ditemukan warga, korban juga dalam kondisi mengalami pendarahan hebat akibat luka di sekitar alat fitalnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim juga melanjutan persidangan agenda pemeriksaan saksi korban bersama bibinya Agustina Timisela.
Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan
Saksi korban mengakui kalau ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut kepada dirinya, namun terdakwa membantah keterangan tersebut maupun berkas acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya karena penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (Antara)
Berita Terkait
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Survei Mekaar Perlihatkan Dampak Nyata Pemberdayaan Keberlanjutan PNM untuk Masyarakat Prasejahtera
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?