Suara.com - Buang Papilaya (49), seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandung berusia delapan tahun. Kini Buang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi RA Didi Ismiatun serta Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (7/2/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIT dengan kekerasan memaksa anak kandungnya YP melakukan persetubuhan.
Awalnya korban keluar dari rumah bibinya di kawasan Batu Meja, Kecamata Sirimau (Kota Ambon) menuju tempat kos ayahnya di Kadewatan tetapi kamar kos dalam posisi terkunci sehingga dia melanjutkan perjalanan ke pasar dan terminal Mardika untuk bermain sejak pagi hingga malam hari.
Tetapi korban tiba-tiba kaget mendengar namanya dipanggil terdakwa dan dia merasa takut sehingga berupaya melarikan diri namun akhirnya ditangkap pelaku lalu membawanya ke arah jembatan dekat taman tempat penjualan buah-buahan di kawasan Pantai Losari.
Terdakwa kemudian memaksa untuk memperkosa korban dan selanjutnya membawa korban dengan becak menuju terminal Mardika dan meletakkannya di dekat sebuah pot bungan depan Kantor BCA cabang Mardika hingga akhirnya ditolong orang lain pada pagi hari.
Saat ditemukan warga, korban juga dalam kondisi mengalami pendarahan hebat akibat luka di sekitar alat fitalnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim juga melanjutan persidangan agenda pemeriksaan saksi korban bersama bibinya Agustina Timisela.
Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan
Saksi korban mengakui kalau ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut kepada dirinya, namun terdakwa membantah keterangan tersebut maupun berkas acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya karena penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (Antara)
Berita Terkait
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
-
Polisi Disebut Sulit Memahami Korban, Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli di Madina Berlarut-larut
-
Diperkosa di Tempat Kerja, Buruh Tuli di Sumatra Kini Menganggur dan Hidup dalam Trauma
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri