Suara.com - Buang Papilaya (49), seorang ayah yang diduga memperkosa anak kandung berusia delapan tahun. Kini Buang mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Ketua majelis hakim, Jenny Tulak didampingi RA Didi Ismiatun serta Esau Yarisetou selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (7/2/2018), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, pada tanggal 17 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIT dengan kekerasan memaksa anak kandungnya YP melakukan persetubuhan.
Awalnya korban keluar dari rumah bibinya di kawasan Batu Meja, Kecamata Sirimau (Kota Ambon) menuju tempat kos ayahnya di Kadewatan tetapi kamar kos dalam posisi terkunci sehingga dia melanjutkan perjalanan ke pasar dan terminal Mardika untuk bermain sejak pagi hingga malam hari.
Tetapi korban tiba-tiba kaget mendengar namanya dipanggil terdakwa dan dia merasa takut sehingga berupaya melarikan diri namun akhirnya ditangkap pelaku lalu membawanya ke arah jembatan dekat taman tempat penjualan buah-buahan di kawasan Pantai Losari.
Terdakwa kemudian memaksa untuk memperkosa korban dan selanjutnya membawa korban dengan becak menuju terminal Mardika dan meletakkannya di dekat sebuah pot bungan depan Kantor BCA cabang Mardika hingga akhirnya ditolong orang lain pada pagi hari.
Saat ditemukan warga, korban juga dalam kondisi mengalami pendarahan hebat akibat luka di sekitar alat fitalnya.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat (1) KUH Pidana.
Majelis hakim juga melanjutan persidangan agenda pemeriksaan saksi korban bersama bibinya Agustina Timisela.
Baca Juga: Dipenjara, Ibu 3 Anak Mengarang Cerita Penculikan dan Perkosaan
Saksi korban mengakui kalau ayahnya sendiri yang melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut kepada dirinya, namun terdakwa membantah keterangan tersebut maupun berkas acara pemeriksaan yang dibuat polisi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya karena penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya, Pemukul Siswa Pakai Helm hingga Tewas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!