Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies dilaporkan melanggar perturan dalam mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibatnya pengguna kendaraan tidak bisa melewati jalan raya itu.
"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, ketika sprinlidik (SP Lidik) sudah dikeluarkan, kami akan panggil (Anies)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).
Menurut Adi, penerbitan sprindik dalam kasus ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan setelah laporan tersebut telah sampai di meja penyidik.
"Nggak lama. Nggak sampai seminggu kan semuanya masuk di humas, masuk di humas dipilah," katanya.
Bila spindik tersebut telah diterbitkan, kemungkinan Anies akan dipanggil pada pekan ini. Sebelum memanggil Anies, polisi terlebih dahulu memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Tentunya pelapor kita akan mengambil keterangan terlebih dahulu untuk memberikan informasi awal pada kita hal-hal apa saja yang dijadikan dasar yang bersangkutan melaporkan proses penutupan jalan," kata dia.
Sebelumnya, sebuah komunitas yang tergabung dalam Cyber Indonesia Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal kebijakan menutup Jalan Raya Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Laporan dalam kasus itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid beralasan kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.
Baca Juga: Anies Minta 696 PNS Baru DKI Jakarta Tak Korupsi
Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.
Muannas menambahkan, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran
-
Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal
-
Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya
-
Pemerintah Siapkan Inpres Perlindungan Satwa, Wisata Gajah Tunggang Bakal Segera Dihapus
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu