Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies dilaporkan melanggar perturan dalam mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Akibatnya pengguna kendaraan tidak bisa melewati jalan raya itu.
"Setelah proses dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, ketika sprinlidik (SP Lidik) sudah dikeluarkan, kami akan panggil (Anies)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).
Menurut Adi, penerbitan sprindik dalam kasus ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih satu pekan setelah laporan tersebut telah sampai di meja penyidik.
"Nggak lama. Nggak sampai seminggu kan semuanya masuk di humas, masuk di humas dipilah," katanya.
Bila spindik tersebut telah diterbitkan, kemungkinan Anies akan dipanggil pada pekan ini. Sebelum memanggil Anies, polisi terlebih dahulu memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
"Tentunya pelapor kita akan mengambil keterangan terlebih dahulu untuk memberikan informasi awal pada kita hal-hal apa saja yang dijadikan dasar yang bersangkutan melaporkan proses penutupan jalan," kata dia.
Sebelumnya, sebuah komunitas yang tergabung dalam Cyber Indonesia Cyber Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran dianggap melanggar aturan soal kebijakan menutup Jalan Raya Jatibaru untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Laporan dalam kasus itu disampaikan ke Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam
Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid beralasan kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta dianggap tak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.
Baca Juga: Anies Minta 696 PNS Baru DKI Jakarta Tak Korupsi
Sebelum membuat laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.
Muannas menambahkan, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah