Suara.com - Kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuat Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia.
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Anies.
"Proses hukum tentu kami hormati dan kami lihat semuanya dalam koridor hukum," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Hal itu dikatakan Sandiaga saat ditanya wartawan terkait rencana polisi untuk memeriksa Anies.
Anies dilaporkan karena diduga melanggar perturan setelah mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kebijakan Anies membuat pengguna kendaraan tidak bisa melewati jalan di depan stasiun Tanah Abang dari pukul 8.00 sampai 18.00 WIB.
Menurut Sandiaga penataan kawasan Tanah Abang dengan cara mengizinkan PKL jualan di jalan raya sudah tepat.
"Kemarin kan di Tanah Abang kami bisa melihat begitu antusias perekonomian rakyat yang tinggi. Jadi terima kasih sekali tim (pelapor) Cyber Indonesia mengambil posisi, kita harus mencermati karena ini kami harus menegakkan keadilan," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengklaim banyak masyarakat yang mengapresiasi langkah DKI dalam menata kawasan di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Terlebih setelah PKL diizinkan berjualan di jalan raya dengan menggunakan tenda.
Baca Juga: Jokowi Ajak Anies dan Basuki Cek Rute dari Wisma Atlet ke Senayan
"Kami butuh memastikan lapangan kerja, UKM, usaha-usaha kecil, usaha mikro, tetap harus kami lindungi. Dan tentunya yg terpenting adlh kemajuan daripada masy khususnya di Tanah Abang," katanya.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental