Suara.com - Kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuat Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia.
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Anies.
"Proses hukum tentu kami hormati dan kami lihat semuanya dalam koridor hukum," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Hal itu dikatakan Sandiaga saat ditanya wartawan terkait rencana polisi untuk memeriksa Anies.
Anies dilaporkan karena diduga melanggar perturan setelah mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kebijakan Anies membuat pengguna kendaraan tidak bisa melewati jalan di depan stasiun Tanah Abang dari pukul 8.00 sampai 18.00 WIB.
Menurut Sandiaga penataan kawasan Tanah Abang dengan cara mengizinkan PKL jualan di jalan raya sudah tepat.
"Kemarin kan di Tanah Abang kami bisa melihat begitu antusias perekonomian rakyat yang tinggi. Jadi terima kasih sekali tim (pelapor) Cyber Indonesia mengambil posisi, kita harus mencermati karena ini kami harus menegakkan keadilan," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengklaim banyak masyarakat yang mengapresiasi langkah DKI dalam menata kawasan di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Terlebih setelah PKL diizinkan berjualan di jalan raya dengan menggunakan tenda.
Baca Juga: Jokowi Ajak Anies dan Basuki Cek Rute dari Wisma Atlet ke Senayan
"Kami butuh memastikan lapangan kerja, UKM, usaha-usaha kecil, usaha mikro, tetap harus kami lindungi. Dan tentunya yg terpenting adlh kemajuan daripada masy khususnya di Tanah Abang," katanya.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK