Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka atas robohnya (Bekisting Pierhead), Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di Jalan Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri di Tempat Kejadian Perkara bahwa telah terjadi kelalaian yang dilakukan pihak kontraktor PT. Waskita Karya.
"Berdasarkan itu, pemeriksaan saksi, ahli dan hasil puslabfor, kami putuskan dan kami tetapkan ada dua tersangka. Inisial AA dan AS," kata Tony di Polres Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Tony mengatakan tersangka AA sebagai menjabat kepala pelaksana lapangan PT. Waskita Karya. Sedangkan inisial AS menjabat sebagai Chief Inspektur, kepala pengawas PT. Virama Karya.
"Ini terindikasi ada unsur kelalain dan SOP yang tidak dilakukan," ujar Tony.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian yakni delapan batang treadbar yang sudah terpotong diameter 3.2 cm persegi.
Tony mengatakan AA dan AS tidak dilakukan penahanan. Lantaran perbuatan mereka masih dapat ditoleransi karena tidak melakukan perbuatannya dengan disengaja.
"Kepada kedua tersangka ini, kami kenakan pasal 360 KUHP, dan kepada dua tersangka ini, tidak kami lakukan penahanan. Karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan," ujar Tony.
Seperti diketahui, robohnya bekisting pierhead pengerjaan Tol Becakayu memakan 7 korban luka - luka. Yang dirawat di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Berita Terkait
-
Polisi: Dua Orang Berpotensi Tersangka dalam Kasus Tol Becakayu
-
PUPR Hentikan Sementara 32 Proyek tol, 3 LRT dan 1 Kereta Api
-
Waskita Karya Libatkan Pakar Selidiki Insiden Proyek Tol Becakayu
-
PUPR Duga 7 Korban Proyek Becakayu Tak Punya Keahlian Konstruksi
-
Jatuh Korban, Begini Sistem Kerja Buruh Proyek Tol Becakayu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat