Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih memburu seorang perempuan berinisial TM (sebelumnya ditulis SP) terkait kasus penyebaran ujaran kebencian dari kelompok The Family Muslim Cyber Army.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar TM, yang kini buron ke Korea Selatan, agar segera menyerahkan diri.
"Saya imbau yang namanya TM. Kami minta upaya menyerahkan diri," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Irman di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Fadil membeberkan TM berperan penting terkait penyebaran hate speech di media sosial karena merupakan pencetus dari kelompok The Family MCA.
"Dia berperan sebagai konseptor dalam grup tersebut," kata Fadil.
Sejauh ini, polisi juga masih menelusuri pihak yang berperan sebagai penyandang dana dalam aksi penyebaran hate speech kelompok tersebut.
Polisi juga belum mengetahui apakah ada atau tidak tujuan politis di balik motif kelompok The Family MCA menyebarkan hate speech dan hoax di media sosial.
"Belum ada. Tim analis sedang mendalami, baik dari siapa yang menyuruh dan dari mana mendapatkan modal. Ini kami dalami, siapa yang order, adakah kaitannya dengan ormas atau organisasi apapun, kasih kami waktu," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok The Family MCA sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammaf Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40), dan Tara Arsih Wijayani (40).
Baca Juga: Begini Prosedur Kelompok Muslim Cyber Army Rekrut Anggota
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?