Suara.com - The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian dalam grup WhatsApp yang belum lama ini diciduk polisi, tak sembarang melakukan prosedur perekrutan anggotanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menyampaikan, syarat utama untuk bisa menjadi member, calon anggota harus memiliki keahlian menggunakan perangkat komputer dan 'menggoreng' isu ke media sosial.
"(Syarat menjadi anggota bisa) memproduksi, visi misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer," kata Fadil di kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat (28/2/2018).
Menurut Fadil, setelah lulus seleksi, kelompok MCA ini kemudian melakukan pembaiatan kepada anggotanya. Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, ada ratusan anggota yang sudah bergabung di beberapa grup kecil dalam jaringan kelompok MCA.
Grup-grup tersebut diantaranya, yakni Sniper Team yang memiliki 177 member. Grup akun Facebook ini dijadikan wadah untuk melakukan report terhadap akun lawan agar diblokir atau tidak bisa diakses lagi.
Kemudian, grup United Muslim Cyber Army yang memiliki 102.064 member. Grup yang sifatnya terbuka itu digunakan sebagai wadah untuk menampung berita, video dan gambar dari member MCA untuk disebarluaskan ke medsos.
Fadil menambahkan, polisi juga masih menelusuri grup bernama Cyber Moeslim Defeat Hoax yang juga terafiliasi dengan kelompok The Family MCA.
"Tugasnya membuat setting opini dan share keluar secara masif. Isu-isunya kemudian ada tahapannya, seperti isu serang parpol tertentu, isu penyerangan ulama, PKI bangkit, itu fase tahapan dari setting-annya," katanya.
Lebih lanjut, Fadil menyampaikan, agar tak gampang terendus, admin grup Family MCA menggunakan aplikasi Zello Handie Talkie untuk bisa berkomunikasi dengan anggota-anggota di beberapa grup yang tersebar.
Baca Juga: Jadi Admin Muslim Cyber Army, Polisi Tangkap Dosen UII Yogyakarta
"Mereka dalam berkomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup," kata Fadil.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok MCA sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!