Suara.com - The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian dalam grup WhatsApp yang belum lama ini diciduk polisi, tak sembarang melakukan prosedur perekrutan anggotanya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menyampaikan, syarat utama untuk bisa menjadi member, calon anggota harus memiliki keahlian menggunakan perangkat komputer dan 'menggoreng' isu ke media sosial.
"(Syarat menjadi anggota bisa) memproduksi, visi misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer," kata Fadil di kantor Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat (28/2/2018).
Menurut Fadil, setelah lulus seleksi, kelompok MCA ini kemudian melakukan pembaiatan kepada anggotanya. Berdasarkan hasil identifikasi kepolisian, ada ratusan anggota yang sudah bergabung di beberapa grup kecil dalam jaringan kelompok MCA.
Grup-grup tersebut diantaranya, yakni Sniper Team yang memiliki 177 member. Grup akun Facebook ini dijadikan wadah untuk melakukan report terhadap akun lawan agar diblokir atau tidak bisa diakses lagi.
Kemudian, grup United Muslim Cyber Army yang memiliki 102.064 member. Grup yang sifatnya terbuka itu digunakan sebagai wadah untuk menampung berita, video dan gambar dari member MCA untuk disebarluaskan ke medsos.
Fadil menambahkan, polisi juga masih menelusuri grup bernama Cyber Moeslim Defeat Hoax yang juga terafiliasi dengan kelompok The Family MCA.
"Tugasnya membuat setting opini dan share keluar secara masif. Isu-isunya kemudian ada tahapannya, seperti isu serang parpol tertentu, isu penyerangan ulama, PKI bangkit, itu fase tahapan dari setting-annya," katanya.
Lebih lanjut, Fadil menyampaikan, agar tak gampang terendus, admin grup Family MCA menggunakan aplikasi Zello Handie Talkie untuk bisa berkomunikasi dengan anggota-anggota di beberapa grup yang tersebar.
Baca Juga: Jadi Admin Muslim Cyber Army, Polisi Tangkap Dosen UII Yogyakarta
"Mereka dalam berkomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup," kata Fadil.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam admin kelompok MCA sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Luth (40), Riski Surya Darma (37), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (25), Ronny Sutrino (40) dan Tara Arsih Wijayani (40).
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf