Suara.com - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menyesali perbuatannya karena telah menerima uang sebesar 104.500 dolar Singapura. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.
"Sejak pemeriksaan pertama saya di tahap penyidikan sebagai tersangka, saya telah mengetahui dan sangat menyesali bahwa saya telah menerima uang tersebut, walaupun saya tidak pernah meminta dan tidak mengetahui untuk apa dan atas dasar apa diberikan uang tersebut kepada saya," kata Nofel saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Nofel mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai adanya kaitan antara dirinya dengan Ali Fahmi Habsyi alias Fahmi Habsyi, tidak semata menimbulkan konspirasi dari proyek pengadaan satelit dan drone di Bakamla.
"Saya baru mengenal Ali Fahmi setelah dikenalkan oleh kepala Bakamla pada rapat pimpinan atau jam komando," katanya.
Bahkan Nofel menduga, Ali Fahmi mempunyai peran besar dalam kasus ini. Ali Fahmi disebut Nofel telah mengatur dan melobi para pejabat Bakamla serta membujuk pemilik perusahaan bekerja sama dalam proyek itu.
"Ali Fahmi mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas diluar Bakamla juga membujuk para pemilik perusahaan agar mau bekerja sama dengannnya dan menuruti semua aturannya," jelas Nofel.
Nofel meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice collaborator yang telah diajukannya. Nofel menilai, dalam fakta sidang tidak terbukti dirinya sebagai pelaku utama kasus ini.
"Jika keadilan tersebut tidak dapat saya peroleh di sini, pastilah secara kodrat sebagai makhluk Allah saya akan meminta keadilan pada pengadilan akhirat kelak," kata Nofel.
Pada kasus ini, Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga: KPK Tangkap 7 Orang di Kota Kendari Terkait Pidana Korupsi
Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satellite monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dipenjara selama lima tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
Lucky Hakim Pilih Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Rp16 Miliar Tunjangan Rumah DPRD Indramayu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!