Suara.com - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menyesali perbuatannya karena telah menerima uang sebesar 104.500 dolar Singapura. Nofel mengaku menerima uang itu atas perintah atasannya.
"Sejak pemeriksaan pertama saya di tahap penyidikan sebagai tersangka, saya telah mengetahui dan sangat menyesali bahwa saya telah menerima uang tersebut, walaupun saya tidak pernah meminta dan tidak mengetahui untuk apa dan atas dasar apa diberikan uang tersebut kepada saya," kata Nofel saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Nofel mengatakan, jika Jaksa Penuntut Umum dari KPK menilai adanya kaitan antara dirinya dengan Ali Fahmi Habsyi alias Fahmi Habsyi, tidak semata menimbulkan konspirasi dari proyek pengadaan satelit dan drone di Bakamla.
"Saya baru mengenal Ali Fahmi setelah dikenalkan oleh kepala Bakamla pada rapat pimpinan atau jam komando," katanya.
Bahkan Nofel menduga, Ali Fahmi mempunyai peran besar dalam kasus ini. Ali Fahmi disebut Nofel telah mengatur dan melobi para pejabat Bakamla serta membujuk pemilik perusahaan bekerja sama dalam proyek itu.
"Ali Fahmi mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas diluar Bakamla juga membujuk para pemilik perusahaan agar mau bekerja sama dengannnya dan menuruti semua aturannya," jelas Nofel.
Nofel meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice collaborator yang telah diajukannya. Nofel menilai, dalam fakta sidang tidak terbukti dirinya sebagai pelaku utama kasus ini.
"Jika keadilan tersebut tidak dapat saya peroleh di sini, pastilah secara kodrat sebagai makhluk Allah saya akan meminta keadilan pada pengadilan akhirat kelak," kata Nofel.
Pada kasus ini, Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dolar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga: KPK Tangkap 7 Orang di Kota Kendari Terkait Pidana Korupsi
Uang itu diberikan karena Nofel mengajukan proyek satellite monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dipenjara selama lima tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital