Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadikan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019.
Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut Parpol peserta pesta demokrasi nasional lima tahunan yang akan datang.
"Putusan Bawaslu ini harus segera dilaksanakan KPU. Kalau KPU mau banding ke PTUN itu sah-sah saja. Tapi menurut saya, itu sama saja KPU bunuh diri. Itu juga semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut dia, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan KPU karena keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana, yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan mencederai demokrasi.
"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas pakar hukum tata negara ini.
Syamsuddin menambahkan, semua komisioner KPU, baik komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat bisa terkena pidana karena berdasarkan pengamatannya dari pernyataan Yusril yang diberitakan media massa bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
"Menurut saya KPU RI juga bisa dipidanakan karena KPU RI ikut serta dan mengumumkan PBB tidak lolos Pemilu. PBB yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat di Manokwari Selatan terus diputuskan menjadi TMS oleh KPU Papua Barat," tuturnya.
Oleh karena itu, komisioner KPU agar lebih berhati-hati dalam memutuskan dan sadar hukum serta taat hukum, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ke depannya bisa berjalan dengan baik.
Bawaslu pada Minggu (4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.
PBB semula dinyatakan oleh KPU dalam SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pun menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensiverifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yotam yang bermain, dia yang menginstruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.
Berita Terkait
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Pemerintah Siapkan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Menko Yusril: Bukan untuk Anti-Demokrasi
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?