Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadikan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019.
Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut Parpol peserta pesta demokrasi nasional lima tahunan yang akan datang.
"Putusan Bawaslu ini harus segera dilaksanakan KPU. Kalau KPU mau banding ke PTUN itu sah-sah saja. Tapi menurut saya, itu sama saja KPU bunuh diri. Itu juga semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut dia, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan KPU karena keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana, yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan mencederai demokrasi.
"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas pakar hukum tata negara ini.
Syamsuddin menambahkan, semua komisioner KPU, baik komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat bisa terkena pidana karena berdasarkan pengamatannya dari pernyataan Yusril yang diberitakan media massa bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
"Menurut saya KPU RI juga bisa dipidanakan karena KPU RI ikut serta dan mengumumkan PBB tidak lolos Pemilu. PBB yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat di Manokwari Selatan terus diputuskan menjadi TMS oleh KPU Papua Barat," tuturnya.
Oleh karena itu, komisioner KPU agar lebih berhati-hati dalam memutuskan dan sadar hukum serta taat hukum, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ke depannya bisa berjalan dengan baik.
Bawaslu pada Minggu (4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.
PBB semula dinyatakan oleh KPU dalam SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pun menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensiverifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yotam yang bermain, dia yang menginstruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.
Dia mengatakan pada saat dibacakan hasil akhir rekapitulasi, KPU setempat menyatakan ada 16 partai politik lolos, tanpa menyebutkan dengan rinci nama-nama partainya. Asumsinya, PBB termasuk dalam daftar 16 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut.
Permainan kecurangan diduga dilakukan pada saat KPU Papua Barat tidak membacakan lampiran berita acara, yang terdapat keterangan BMS atau TMS.
Berita Terkait
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Ditunjuk Prabowo Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Ditarget Bereskan Kasus Febrie
-
Wanti-wanti Menko Yusril soal Kasus Febrie: Jangan Terjadi Penyimpangan, Bisa Diambil Alih KPK
-
Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan