Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjadikan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2019.
Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, menilai putusan Bawaslu tersebut harus segera dilaksanakan oleh KPU sehingga PBB mendapat nomor urut Parpol peserta pesta demokrasi nasional lima tahunan yang akan datang.
"Putusan Bawaslu ini harus segera dilaksanakan KPU. Kalau KPU mau banding ke PTUN itu sah-sah saja. Tapi menurut saya, itu sama saja KPU bunuh diri. Itu juga semakin mengukuhkan bahwa KPU diduga kuat menargetkan PBB agar tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut dia, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tidak mengurungkan niatnya memidanakan KPU karena keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB menjadi peserta Pemilu 2019 mengandung unsur pidana, yakni dengan sengaja membuat parpol tidak dapat ikut pemilu dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah dokumen dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) serta merusak sistem hukum ketatanegaraan dan mencederai demokrasi.
"Jangan mau kompromi, jangan membangun kesan PBB lolos karena kasihan Bawaslu atau KPU. Tapi PBB lolos karena memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Jadi tidak semata-mata sengketa administratif pemilu tetapi juga adanya perbuatan melawan hukum," tegas pakar hukum tata negara ini.
Syamsuddin menambahkan, semua komisioner KPU, baik komisioner tingkat kabupaten, provinsi dan pusat bisa terkena pidana karena berdasarkan pengamatannya dari pernyataan Yusril yang diberitakan media massa bahwa ada pelanggaran tindak pidana yang dilakukan KPU Papua Barat dan KPU Kabupaten Manokwari Selatan.
"Menurut saya KPU RI juga bisa dipidanakan karena KPU RI ikut serta dan mengumumkan PBB tidak lolos Pemilu. PBB yang awalnya dinyatakan memenuhi syarat di Manokwari Selatan terus diputuskan menjadi TMS oleh KPU Papua Barat," tuturnya.
Oleh karena itu, komisioner KPU agar lebih berhati-hati dalam memutuskan dan sadar hukum serta taat hukum, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ke depannya bisa berjalan dengan baik.
Bawaslu pada Minggu (4/3) malam memutuskan memenangkan gugatan PBB atas putusan KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan secara keseluruhan gugatan pemohon," kata Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu malam.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari sejak putusan tersebut dibacakan.
PBB semula dinyatakan oleh KPU dalam SK Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra pun menuding salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat melakukan intervensiverifikasi faktual partai politik, hingga menggagalkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Yusril menduga intervensi tersebut dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat divisi hukum bernama Yotam Senis, dengan memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengubah lampiran berita acara PBB dari keterangan Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Yotam yang bermain, dia yang menginstruksikan kepada Ketua KPU Manokwari Selatan supaya mengubah ketika dibacakan itu dari BMS menjadi TMS," tuding Yusril.
Berita Terkait
-
Yusril: Presiden Tegaskan Usulan TGPF Kericuhan Demo Tak Perlu Dibentuk
-
Capres Private Account? Sekarang Bisa Scroll Bebas Lagi!
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor