Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dengan begitu, persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP tetap dilanjutkan.
Hal ini dikatakan Ketua Zaifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
"Majelis hakim menyatakan, keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan atau eksepsi terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima," ujar Zaifuddin.
Kemudian Zaifuddin meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan Kamis 15 Maret.
"Memerintahkan pada penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksan perkara," katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian mengatakan untuk biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan hakim.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga pemesanan kamar di RS dan memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.
Perbuatan Fredrich diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya