Suara.com - Majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dengan begitu, persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP tetap dilanjutkan.
Hal ini dikatakan Ketua Zaifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
"Majelis hakim menyatakan, keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan keberatan atau eksepsi terdakwa Fredrich Yunadi tidak diterima," ujar Zaifuddin.
Kemudian Zaifuddin meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan Kamis 15 Maret.
"Memerintahkan pada penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksan perkara," katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim kemudian mengatakan untuk biaya perkara akan ditangguhkan sampai dengan putusan hakim.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Keduanya diduga pemesanan kamar di RS dan memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Saat itu, Fredrich sebagai kuasa hukum Novanto.
Perbuatan Fredrich diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah