Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Setya Novanto kembali bersidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto hari ini beragendakan pemeriksaan 10 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Tiga di antaranya Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto Raden, dan Dirut PT. LEN Wahyudin Bagenda.
Kemudian saksi berikutnya Endah lestari, Riswan alias Iwan Barala, Nunuy Kurniasih, Sarifin Seruni, Asmin Aulia, Yuli Hira, Irvanto Hendra.
Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua tahap. Sesi pertama mendengarkan keterangan dari tujuh orang saksi. Tiga di antaranya diminta untuk meninggalkan ruang persidangan dan menunggu di ruang tunggu.
"Pemeriksaan saksi dibagi dua, tujuh orang pertama dan tiga orang di (sesi) kedua," ujar JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Yanto kemudian memperkirakan waktu sidang selesai.
"Pertama (7 saksi) jam 5 harus sudah kelar, kedua (tiga orang saksi) jam 10 malam selesai," kata Yanto.
Baca Juga: KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP karena diduga mengintervensi proses e-KTP saat masih menjabat sebagai Ktua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut. Uang tersebut diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Oka Masagung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!