Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.
"Kami mengerti, dan kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Fredrich setelah mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Saat menyampaikan hal itu, nada bicara Fredrich meninggi. Fredrich mengatakan banding atas putusan sela mengacu kepada pandangan Yahya Harahap dalam buku pembahasan dari permasalahan dan penerapan KUHAP edisi 2 halaman 21 alinea 29 poin 44 dan halaman 22 alinea satu sampai sembilan.
"Apabila perkaranya telah diperiksa di sidang pengadilan negeri gugur haknya untuk mengadili permintaan pemeriksaan kepada praperadilan apakah pengguguran permintaan yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 1 tidak menggugurkan atau mengurangi hak tersangka? Tidak," kata dia.
Menurutnya, semua permintaan tersebut dapat ditampung kembali baik oleh pengadilan negeri. Ia menyebut hal itu tertuang dalam pasal 95 ayat 1 jo ayat 3.
"Oleh sebab itu, sesuai pasal 95 ayat 1 jo ayat 3 KUHAP, mereka meminta izin pembacaan praperadilan," katanya.
Tidak hanya itu, mantan pengacara Setya Novanto ini kemudian mempermasalahkan legalitas penyidik.
Fredrich menyinggung penyidik dari anggota kepolisian yang dipecat. Dia mempertanyakan apakah hal tersebut sah di dalam undang-undang. Fredrich juga menyebut laporan kejadian tindak pidana korupsi dianggap palsu.
"Kami minta pembuat LKTPK-nya itu mohon majelis berkenan dipanggil pak," katanya.
Terakhir, Fredrich menyebut ada sprindik palsu. Dia kemudian meminta pihak yang menerbitkan sprindik tersebut bisa dihadirkan di persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno menilai pernyataan Fredrich sudah diakomodir dalam eksepsi. Menurut KPK, persidangan tetap dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.
"Jadi bukan saatnya lagi mengulang apa yang sudah disampaikan dalam eksepsi tadi ke dalam suatu proses praperadilan di mana sidang sudah masuk materi pokok perkara," kata Kresno.
Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak seluruh permohonan Fredrich. Salah satunya menolak menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Permintaan untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami tidak menerima. Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Zuhri menjelaskan.
Berita Terkait
-
Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan
-
Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
-
Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang
-
KPK Tetapkan Keponakan Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP
-
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!