Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.
"Kami mengerti, dan kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Fredrich setelah mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Saat menyampaikan hal itu, nada bicara Fredrich meninggi. Fredrich mengatakan banding atas putusan sela mengacu kepada pandangan Yahya Harahap dalam buku pembahasan dari permasalahan dan penerapan KUHAP edisi 2 halaman 21 alinea 29 poin 44 dan halaman 22 alinea satu sampai sembilan.
"Apabila perkaranya telah diperiksa di sidang pengadilan negeri gugur haknya untuk mengadili permintaan pemeriksaan kepada praperadilan apakah pengguguran permintaan yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 1 tidak menggugurkan atau mengurangi hak tersangka? Tidak," kata dia.
Menurutnya, semua permintaan tersebut dapat ditampung kembali baik oleh pengadilan negeri. Ia menyebut hal itu tertuang dalam pasal 95 ayat 1 jo ayat 3.
"Oleh sebab itu, sesuai pasal 95 ayat 1 jo ayat 3 KUHAP, mereka meminta izin pembacaan praperadilan," katanya.
Tidak hanya itu, mantan pengacara Setya Novanto ini kemudian mempermasalahkan legalitas penyidik.
Fredrich menyinggung penyidik dari anggota kepolisian yang dipecat. Dia mempertanyakan apakah hal tersebut sah di dalam undang-undang. Fredrich juga menyebut laporan kejadian tindak pidana korupsi dianggap palsu.
"Kami minta pembuat LKTPK-nya itu mohon majelis berkenan dipanggil pak," katanya.
Terakhir, Fredrich menyebut ada sprindik palsu. Dia kemudian meminta pihak yang menerbitkan sprindik tersebut bisa dihadirkan di persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno menilai pernyataan Fredrich sudah diakomodir dalam eksepsi. Menurut KPK, persidangan tetap dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.
"Jadi bukan saatnya lagi mengulang apa yang sudah disampaikan dalam eksepsi tadi ke dalam suatu proses praperadilan di mana sidang sudah masuk materi pokok perkara," kata Kresno.
Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak seluruh permohonan Fredrich. Salah satunya menolak menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Permintaan untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami tidak menerima. Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Zuhri menjelaskan.
Berita Terkait
-
Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan
-
Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
-
Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang
-
KPK Tetapkan Keponakan Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP
-
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data