Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.
"Kami mengerti, dan kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Fredrich setelah mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Saat menyampaikan hal itu, nada bicara Fredrich meninggi. Fredrich mengatakan banding atas putusan sela mengacu kepada pandangan Yahya Harahap dalam buku pembahasan dari permasalahan dan penerapan KUHAP edisi 2 halaman 21 alinea 29 poin 44 dan halaman 22 alinea satu sampai sembilan.
"Apabila perkaranya telah diperiksa di sidang pengadilan negeri gugur haknya untuk mengadili permintaan pemeriksaan kepada praperadilan apakah pengguguran permintaan yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 1 tidak menggugurkan atau mengurangi hak tersangka? Tidak," kata dia.
Menurutnya, semua permintaan tersebut dapat ditampung kembali baik oleh pengadilan negeri. Ia menyebut hal itu tertuang dalam pasal 95 ayat 1 jo ayat 3.
"Oleh sebab itu, sesuai pasal 95 ayat 1 jo ayat 3 KUHAP, mereka meminta izin pembacaan praperadilan," katanya.
Tidak hanya itu, mantan pengacara Setya Novanto ini kemudian mempermasalahkan legalitas penyidik.
Fredrich menyinggung penyidik dari anggota kepolisian yang dipecat. Dia mempertanyakan apakah hal tersebut sah di dalam undang-undang. Fredrich juga menyebut laporan kejadian tindak pidana korupsi dianggap palsu.
"Kami minta pembuat LKTPK-nya itu mohon majelis berkenan dipanggil pak," katanya.
Terakhir, Fredrich menyebut ada sprindik palsu. Dia kemudian meminta pihak yang menerbitkan sprindik tersebut bisa dihadirkan di persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno menilai pernyataan Fredrich sudah diakomodir dalam eksepsi. Menurut KPK, persidangan tetap dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.
"Jadi bukan saatnya lagi mengulang apa yang sudah disampaikan dalam eksepsi tadi ke dalam suatu proses praperadilan di mana sidang sudah masuk materi pokok perkara," kata Kresno.
Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak seluruh permohonan Fredrich. Salah satunya menolak menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Permintaan untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami tidak menerima. Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Zuhri menjelaskan.
Berita Terkait
-
Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan
-
Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
-
Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang
-
KPK Tetapkan Keponakan Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP
-
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah