Suara.com - Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP Fredrich Yunadi langsung menyatakan banding setelah eksepsi atau nota keberatannya ditolak majelis hakim.
"Kami mengerti, dan kami langsung menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Fredrich setelah mendengar putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Saat menyampaikan hal itu, nada bicara Fredrich meninggi. Fredrich mengatakan banding atas putusan sela mengacu kepada pandangan Yahya Harahap dalam buku pembahasan dari permasalahan dan penerapan KUHAP edisi 2 halaman 21 alinea 29 poin 44 dan halaman 22 alinea satu sampai sembilan.
"Apabila perkaranya telah diperiksa di sidang pengadilan negeri gugur haknya untuk mengadili permintaan pemeriksaan kepada praperadilan apakah pengguguran permintaan yang ditentukan dalam pasal 82 ayat 1 tidak menggugurkan atau mengurangi hak tersangka? Tidak," kata dia.
Menurutnya, semua permintaan tersebut dapat ditampung kembali baik oleh pengadilan negeri. Ia menyebut hal itu tertuang dalam pasal 95 ayat 1 jo ayat 3.
"Oleh sebab itu, sesuai pasal 95 ayat 1 jo ayat 3 KUHAP, mereka meminta izin pembacaan praperadilan," katanya.
Tidak hanya itu, mantan pengacara Setya Novanto ini kemudian mempermasalahkan legalitas penyidik.
Fredrich menyinggung penyidik dari anggota kepolisian yang dipecat. Dia mempertanyakan apakah hal tersebut sah di dalam undang-undang. Fredrich juga menyebut laporan kejadian tindak pidana korupsi dianggap palsu.
"Kami minta pembuat LKTPK-nya itu mohon majelis berkenan dipanggil pak," katanya.
Terakhir, Fredrich menyebut ada sprindik palsu. Dia kemudian meminta pihak yang menerbitkan sprindik tersebut bisa dihadirkan di persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno menilai pernyataan Fredrich sudah diakomodir dalam eksepsi. Menurut KPK, persidangan tetap dilanjutkan dengan fokus pada pemeriksaan pokok perkara.
"Jadi bukan saatnya lagi mengulang apa yang sudah disampaikan dalam eksepsi tadi ke dalam suatu proses praperadilan di mana sidang sudah masuk materi pokok perkara," kata Kresno.
Ketua Majelis Hakim Zaifuddin Zuhri menolak seluruh permohonan Fredrich. Salah satunya menolak menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Permintaan untuk menghadirkan komisioner dan penyidik kami tidak menerima. Silakan jika menganggap apa yang dilakukan komisioner dan penyidik palsu dilakukan sesuai hukum yang berlaku," kata Zuhri menjelaskan.
Berita Terkait
-
Tolak Eksepsi Fredrich, Hakim Minta JPU Lanjutkan Persidangan
-
Skandal e-KTP, Setnov Bantah Berbisnis dengan Keponakan
-
Pemandangan Unik, Saksi Korupsi Setya Novanto Berjejer Disidang
-
KPK Tetapkan Keponakan Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP
-
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan