Suara.com - Parade Juang Perempuan Indonesia, koalisi 63 organisasi dan LSM untuk aksi peringatan Hari Perempuan Internasional 2018, menilai kaum perempuan masih terdiskriminasi dalam dunia industri.
Diskriminasi itu bersumber pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perangkat teknisnya, yakni PP No 78/2015.
Akibatnya, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih, terjadi upaya pemiskinan secara struktural terhadap perempuan buruh perempuan di Indonesia. FBLP adalah satu dari puluhan ormas yang tergabung dalam koalisi aksi HPI 2018.
“Ada persoalan ketidakpastian kerja, ini menggerogoti buruh-buruh perempuan terutama di industri garmen, juga di industri lain. Ini menjadi persoalan besar,” kata Jumisih dalam konferensi pers mengenai aksi HPI di kantor LBH Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ini menjelaskan, ketidakpastian kerja tersebut disebabkan sistem kerja alih daya (outsourcing) dan buruh harian lepas, yang diatur UU No 13/2003.
Perempuan buruh, kata dia, mayoritas direkrut oleh perusahaan-perusahaan melalui kedua sistem tersebut.
Alhasil, selain rentan menjadi korban PHK sepihak, perusahaan juga tak bertanggung jawab atas fasilitas jaminan sosial dan kesehatan terhadap perempuan buruh.
Tak hanya itu, Jumisih menuturkan, kedua sistem kerja tersebut juga menyebabkan praktik upah murah.
“Artinya, perempuan buruh kekinian mayoritas bekerja dengan upah di bawah standar minimum provinsi maupun kota. Dalam penilaian kami, inilah upaya pemiskinan yang direncanakan oleh negara,” tandasnya. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Wiranto: Ba'asyir Dapat Fasilitas Antar Jemput Helikopter
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!