Suara.com - Parade Juang Perempuan Indonesia, koalisi 63 organisasi dan LSM untuk aksi peringatan Hari Perempuan Internasional 2018, menilai kaum perempuan masih terdiskriminasi dalam dunia industri.
Diskriminasi itu bersumber pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perangkat teknisnya, yakni PP No 78/2015.
Akibatnya, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih, terjadi upaya pemiskinan secara struktural terhadap perempuan buruh perempuan di Indonesia. FBLP adalah satu dari puluhan ormas yang tergabung dalam koalisi aksi HPI 2018.
“Ada persoalan ketidakpastian kerja, ini menggerogoti buruh-buruh perempuan terutama di industri garmen, juga di industri lain. Ini menjadi persoalan besar,” kata Jumisih dalam konferensi pers mengenai aksi HPI di kantor LBH Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ini menjelaskan, ketidakpastian kerja tersebut disebabkan sistem kerja alih daya (outsourcing) dan buruh harian lepas, yang diatur UU No 13/2003.
Perempuan buruh, kata dia, mayoritas direkrut oleh perusahaan-perusahaan melalui kedua sistem tersebut.
Alhasil, selain rentan menjadi korban PHK sepihak, perusahaan juga tak bertanggung jawab atas fasilitas jaminan sosial dan kesehatan terhadap perempuan buruh.
Tak hanya itu, Jumisih menuturkan, kedua sistem kerja tersebut juga menyebabkan praktik upah murah.
“Artinya, perempuan buruh kekinian mayoritas bekerja dengan upah di bawah standar minimum provinsi maupun kota. Dalam penilaian kami, inilah upaya pemiskinan yang direncanakan oleh negara,” tandasnya. [Priscilla Trisna]
Baca Juga: Wiranto: Ba'asyir Dapat Fasilitas Antar Jemput Helikopter
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja
-
Cak Imin 'Deg-degan' pada Dasco di Munas PKS, Sinyal Politik di Balik Tawa Hadirin
-
Anak 10 Tahun di Tangerang Diduga Diculik Badut, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Ketum PPP Agus Suparmanto Tegas Akan Tindak Kader yang Abaikan Aspirasi Umat