Suara.com - Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang karena terbukti membunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto. Dia dipenjara 6 tahun.
Halili dinyatakan bersalah, karena telah melakukan penganiayaan kepada gurunya sendiri. Hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
Hakim Ketua yang menangani kasus itu, Purnama menyatakan H terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Halili dengan hukuman 7 tahun 5 bulan.
H akan menjali hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hafid Syafii menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.
"Kami sebagai tim kuasa hukum H masih belum mengambil sikap dan akan berfikir-fikir dalam seminggu ini," katanya, menjelaskan.
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura Ahmad Budi Thajanto itu terjadi pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan menggangu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Baca Juga: Tetangga Sulit Tidur Pascapembunuhan Sadis Leher Rosidi Digorok
Namun, teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah