Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Herman Yosef Wadhi selaku Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohamad K Orba Imma, Sabri Indradewa dan Abdul Kadir Hasan.
Mereka diduga menerima uang dari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende, Soedarsono, lalu setelah dua bulan mengembalikannya.
Padahal, masyarakat Ende sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Ende untuk ditindaklanjuti. Namun, bukannya malah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Ende malah menghentikannya dengan alasan ketujuh anggota DPRD itu sudah mengembalikan uangnya.
"Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polres Ende, maka satu-satunya jalan KPK harus mengambilalih penyelidikan kasus gratifikasi dimaksud," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).
Menurut Petrus, model penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende selama ini diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya dapat melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang baru.
Alasannya sejak menerima gratifikasi, tidak satupun anggota DPRD Ende yang mau melaporkan kepada KPK. Padahal dalam aturannya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lama 30 hari terhitung diterimanya gratifikasi tersebut.
"Sehingga sifat pidana korupsinya tidak hilang dan harus diproses lebih lanjut," kata Petrus.
Lebih lanjut advokat Peradi tersebut mengatakan pengembalian gratifikasi seharusnya diberikan kepada KPK, bukan kepada pemberi atau bahkan kepada kepolisian.
"TPDI melihat ada yang salah kaprah dengan pengembalian uang gratifikasi oleh Ketua dan anggota DPRD Ende kepada Kepala PDAM. Mereka menerima uang biaya perjalanan dinas untuk keperluan penyusunan Perda Penyertaan Modal Pemda Ende ke dalam PDAM," katanya.
Baca Juga: Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah
Petrus mengatakan sifat pidana korupsi terkait Glgratifikasi hanya bisa hilang kalau uang yang diterima ketua dan anggota DPRD Ende dikembalikan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja.
Karena itu Petrus menilai sikap Kapolres Ende menghentikan Penyeldikan kasus gratifikasil adalah sikap yang bersifat konspiratif atau persekongkolan guna melindungi pelaku yang sesungguhnya.
"Sikap demikian juga sekaligus menggambarkan bahwa Penyidik Polres Ende tidak paham atau mau membodohi masyarakat Ende," kata Petrus.
Dia berharap, Polres Ende segera membuka kebali penyelidikan kasus tersebut, jika tidak ingin ditangani oleh KPK.
"Bahkan uang Rp100 juta yang sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiripun harus dipertanggung-jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Aksi Culas Bos Pangkalan Elpiji Terbongkar, Oplos Tabung Gas hingga Raup Rp70 Juta Saban Bulan
-
Singgung Sorotan Negatif Program MBG di Media Sosial, DPR Desak Pemulihan Kepercayaan Publik
-
Dapur MBG Penyebab Keracunan di SDN Gedong Tak Bersertifikat, Komnas PA Tuntut Tanggung Jawab Hukum
-
Anggota DPR Desak 'Rebranding' Program Makan Bergizi: 'Gratis'-nya Dihapus, Konotasinya Negatif
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam