Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Herman Yosef Wadhi selaku Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohamad K Orba Imma, Sabri Indradewa dan Abdul Kadir Hasan.
Mereka diduga menerima uang dari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende, Soedarsono, lalu setelah dua bulan mengembalikannya.
Padahal, masyarakat Ende sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Ende untuk ditindaklanjuti. Namun, bukannya malah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Ende malah menghentikannya dengan alasan ketujuh anggota DPRD itu sudah mengembalikan uangnya.
"Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polres Ende, maka satu-satunya jalan KPK harus mengambilalih penyelidikan kasus gratifikasi dimaksud," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).
Menurut Petrus, model penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende selama ini diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya dapat melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang baru.
Alasannya sejak menerima gratifikasi, tidak satupun anggota DPRD Ende yang mau melaporkan kepada KPK. Padahal dalam aturannya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lama 30 hari terhitung diterimanya gratifikasi tersebut.
"Sehingga sifat pidana korupsinya tidak hilang dan harus diproses lebih lanjut," kata Petrus.
Lebih lanjut advokat Peradi tersebut mengatakan pengembalian gratifikasi seharusnya diberikan kepada KPK, bukan kepada pemberi atau bahkan kepada kepolisian.
"TPDI melihat ada yang salah kaprah dengan pengembalian uang gratifikasi oleh Ketua dan anggota DPRD Ende kepada Kepala PDAM. Mereka menerima uang biaya perjalanan dinas untuk keperluan penyusunan Perda Penyertaan Modal Pemda Ende ke dalam PDAM," katanya.
Baca Juga: Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah
Petrus mengatakan sifat pidana korupsi terkait Glgratifikasi hanya bisa hilang kalau uang yang diterima ketua dan anggota DPRD Ende dikembalikan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja.
Karena itu Petrus menilai sikap Kapolres Ende menghentikan Penyeldikan kasus gratifikasil adalah sikap yang bersifat konspiratif atau persekongkolan guna melindungi pelaku yang sesungguhnya.
"Sikap demikian juga sekaligus menggambarkan bahwa Penyidik Polres Ende tidak paham atau mau membodohi masyarakat Ende," kata Petrus.
Dia berharap, Polres Ende segera membuka kebali penyelidikan kasus tersebut, jika tidak ingin ditangani oleh KPK.
"Bahkan uang Rp100 juta yang sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiripun harus dipertanggung-jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar