Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Herman Yosef Wadhi selaku Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi, Yohanes Pela, Mohamad K Orba Imma, Sabri Indradewa dan Abdul Kadir Hasan.
Mereka diduga menerima uang dari Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ende, Soedarsono, lalu setelah dua bulan mengembalikannya.
Padahal, masyarakat Ende sudah melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Resor Ende untuk ditindaklanjuti. Namun, bukannya malah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Ende malah menghentikannya dengan alasan ketujuh anggota DPRD itu sudah mengembalikan uangnya.
"Jika tidak ditindaklanjuti oleh Polres Ende, maka satu-satunya jalan KPK harus mengambilalih penyelidikan kasus gratifikasi dimaksud," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui pesan singkat, Jumat (9/3/2018).
Menurut Petrus, model penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ende selama ini diduga bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sebenarnya dapat melahirkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang baru.
Alasannya sejak menerima gratifikasi, tidak satupun anggota DPRD Ende yang mau melaporkan kepada KPK. Padahal dalam aturannya, penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lama 30 hari terhitung diterimanya gratifikasi tersebut.
"Sehingga sifat pidana korupsinya tidak hilang dan harus diproses lebih lanjut," kata Petrus.
Lebih lanjut advokat Peradi tersebut mengatakan pengembalian gratifikasi seharusnya diberikan kepada KPK, bukan kepada pemberi atau bahkan kepada kepolisian.
"TPDI melihat ada yang salah kaprah dengan pengembalian uang gratifikasi oleh Ketua dan anggota DPRD Ende kepada Kepala PDAM. Mereka menerima uang biaya perjalanan dinas untuk keperluan penyusunan Perda Penyertaan Modal Pemda Ende ke dalam PDAM," katanya.
Baca Juga: Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah
Petrus mengatakan sifat pidana korupsi terkait Glgratifikasi hanya bisa hilang kalau uang yang diterima ketua dan anggota DPRD Ende dikembalikan ke KPK dalam tempo 30 hari kerja.
Karena itu Petrus menilai sikap Kapolres Ende menghentikan Penyeldikan kasus gratifikasil adalah sikap yang bersifat konspiratif atau persekongkolan guna melindungi pelaku yang sesungguhnya.
"Sikap demikian juga sekaligus menggambarkan bahwa Penyidik Polres Ende tidak paham atau mau membodohi masyarakat Ende," kata Petrus.
Dia berharap, Polres Ende segera membuka kebali penyelidikan kasus tersebut, jika tidak ingin ditangani oleh KPK.
"Bahkan uang Rp100 juta yang sudah dibayarkan kepada Yayasan Karsa Mandiripun harus dipertanggung-jawabkan secara pidana oleh Direktur PDAM dan Ketua Yayasan Karsa Mandiri," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini
-
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global
-
Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
-
Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik
-
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
-
Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model
-
Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung
-
Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online
-
Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil
-
Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia