Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Tidak hanya itu, KPK juga mencabut hak politik Nur Alam selama 5 tahun setelah bebas dari masa hukuman.
KPK punya tujuan untuk itu. Khususnya, untuk pencabutan hak politik dari politikus Partai Amanat Nasional ini, KPK ingin menyadarkan masyarakat akan berbahayanya seorang pemimpin yang sudah terjerat dalam kasus korupsi namun kemudian diberi kesempatan lagi untuk berkecimpung dalam dunia polik.
"Kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah misalnya itu masih punya kesempatan untuk menjadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah. Apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali, kerugian dari masyarakat yang beresiko akan terjadi. Itu perlu sekali dipertimbangkan, ini aspek rasa keadilan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Tuntutan 18 tahun ditambah dengan pencabutan hak politik menjadi tuntutan tertinggi yang diberikan KPK kepada terdakwa kasus korupsi selevel kepala daerah.
Dalam sejarahnya, KPK juga pernah menuntut seorang terdakwa korupsi dengan tuntutan seumur hidup, namun itu untuk terdakwa yang berasal dari penegak hukum.
"Saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi kalau dibanding dengan kepala daerah yang lain, tapi kalau dibanding dengan penegak hukum kami pernah menuntut seumur hidup juga, pernah menuntut 20 tahun. Jadi ada beberapa yang sebenarnya cukup tinggi, tapi dari penegak hukum," katanya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan ada beberapa alasan yang menyebabkan sesorang dituntut ringan atau berat.
Seperti yang dialami terdakwa Nur Alam, KPK menilai Nur Alam telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam. Selain itu, dia juga tidak pernah mengaku dan menyesali perbuatannya selama persidangan berlangsung.
"Kita akan lihat sikap kooperatif atau tidaknya seorang terdakwa, kemudian kita juga lihat korupsi yang dilakukan tersebut efeknya seluas apa? Apakah efeknya hanya pada daerah tersebut saja, misalnya keuangan daerah saja atau juga ada efek lain misalnya pada lingkungan atau pada sektor-sektor lain yang resiko kerugiannya bisa jauh lebih besar, itu dipertimbangkan juga," katanya.
Baca Juga: Berkas Kasus Korupsi Tanah Pertamina Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Febri juga mengatakan tuntutan yang berat kepada Nur Alam juga karena KPK ingin mengakomodasi permintaan masyarakat yang menginginkan para terdakwa korupsi dihukum dengan seberat-beratnya.
"Saya kira itu salah satu poinnya (permintaan masyarakat). Ketika semakin banyak pelaku kasus korupsi kita ajukan di persidangan dan kalau tuntutannya rendah tidak sebanding misalnya dengan perbuatannya dan sikap kooperatif atau tidaknya di persidangan maka salah satu pertimbangan efek jera tentu perlu diperhatikan ke depan kita akan melihat lebih serius tentang berat ringannya tuntutan ini," kata Febri.
Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp2,7 miliar.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,59 triliun.
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya Rp1,59 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe
-
AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi
-
Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya
-
Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan
-
Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!
-
Dibanding Era Habibie, Tekanan Rupiah Kini Dinilai Lebih Berat karena Utang Luar Negeri Membengkak
-
Perang AS - Iran Makin Parah, Donald Trump Lakukan Hal Tak Terduga Ini
-
Mendagri Apresiasi Inflasi 2,42 Persen, Minta Pemda Waspadai Dampak Geopolitik Global
-
Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
-
Anggota DPR Sentil Prabowo: Orang Desa Bukan Hidup di Zaman Batu, Pasti Terasa Kalau Dolar Naik