Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dipenjara selama 18 tahun.
Selain itu, Nur Alam juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dan jika tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Nur Alam di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
"Memperhitungkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita penyidik, apabila terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, selain dipidana penjara dan membayar ganti rugi, Jaksa KPK juga mencabut hak politik politikus Partai Amanat Nasional tersebut. Tak tanggung-tanggung, hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun pascadirinya bebas dari penjara.
"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai jalani hukuman," katanya.
Jaksa menilai Nur Alam terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain terbukti bersalah, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nur Alam adalah karena tidak pernah mengakui perbuatannya dan menyesalinya dalam persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Baca Juga: Pengacara Ojol Bawa Bukti Video Kliennya Tak Rusak Mobil
Sementara hal lain yang memberatkannya adalah, perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, perbuatan Nur Alam juga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa sebagai Gubernur Sultra, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif," jelasnya.
Adapun satu-satunya hal yang meringankan tuntutan Nur Alam adalah, karena dia bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp2,7 miliar.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan terdakwa juga memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,59 triliun.
Atas perbuatan terdakwa negara disebut menderita kerugian sebesar Rp 4,3 triliun atau setidak-tidaknya Rp1,59 triliun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional