Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dipenjara selama 18 tahun.
Selain itu, Nur Alam juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dan jika tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Nur Alam di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
"Memperhitungkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita penyidik, apabila terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, selain dipidana penjara dan membayar ganti rugi, Jaksa KPK juga mencabut hak politik politikus Partai Amanat Nasional tersebut. Tak tanggung-tanggung, hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun pascadirinya bebas dari penjara.
"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai jalani hukuman," katanya.
Jaksa menilai Nur Alam terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain terbukti bersalah, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nur Alam adalah karena tidak pernah mengakui perbuatannya dan menyesalinya dalam persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Baca Juga: Pengacara Ojol Bawa Bukti Video Kliennya Tak Rusak Mobil
Sementara hal lain yang memberatkannya adalah, perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, perbuatan Nur Alam juga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa sebagai Gubernur Sultra, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif," jelasnya.
Adapun satu-satunya hal yang meringankan tuntutan Nur Alam adalah, karena dia bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp2,7 miliar.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR