Suara.com - Anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar jaringan order penumpang fiktif. Mereka memanipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh oknum driver taksi online yang beroperasi di beberapa kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Polisi menangkap beberapa sopir taksi online GRAB, MGH (33), DCT (35), dan KDSK (26). Sementara JS (33) dan MH (35) merupakan wiraswasta.
Modusnya mereka seolah-olah mendapatkan penumpang dari aplikasi yang dipersiapkan oleh perusahaan taksi online. Padahal yang sebenarnya mereka tidak mendapatkan order dari penumpang asli, melainkan order fiktif yang telah mereka persiapkan dengan menggunakan HP sendiri.
"Tersangka ini menggunakan aplikasi tambahan sendiri, yang itu ilegal untuk menjebol aplikasi milik perusahaan. Aplikasi inilah yang digunakan untuk membuat order fiktif tersebut," Wadir Krimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (13/3/2018).
Untuk menjalankan aksinya, tersangka tidak perlu mengeluarkan tenaga untuk antar jemput penumpang. Mereka cukup duduk di dalam mobil sambil melakukan order fiktif.
"Mereka melakukan aksinya di dalam mobil," tegas Arman.
Jika aksinya tak ketahuan, maka tersangka bisa mengklaim order fiktif tersebut kepada pihak perusahaan. Sehingga mereka tetap mendapatkan bayaran.
"Kelakuan tersangka ini merugikan perusahaan hingga ratusan juta," imbuhnya.
Untuk lokasi yang dipilih dalam memudahkan aksinya, komplotan ini mencari tempat yang sepi. Mereka mencari tempat yang sepi seperti di daerah.
Baca Juga: Menteri Luhut Teken Surat Moratorium Rekrutmen Sopir Taksi Online
“Karena tempat sepi lebih memudahkan order fiktif diterima hp yang dimiliki tersangka," urainya.
Lebih dari satu tahun komplotan yang ditangkap di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini memiliki penghasilan per hari Rp 1.000.000. Jika dihitung, penghasilan per bulan bisa mencapai Rp 30 juta per orang.
“Diakumulasikan, kerugian perusahaan bisa mencapai ratusan juta per bulannya," pungkas Arman.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti (BB) sebagai berikut:
- Sebuah mobil Honda Mobilio plat nomor polisi L 1859 RN warna putih
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?