Suara.com - Anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar jaringan order penumpang fiktif. Mereka memanipulasi dokumen elektronik yang dilakukan oleh oknum driver taksi online yang beroperasi di beberapa kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur.
Polisi menangkap beberapa sopir taksi online GRAB, MGH (33), DCT (35), dan KDSK (26). Sementara JS (33) dan MH (35) merupakan wiraswasta.
Modusnya mereka seolah-olah mendapatkan penumpang dari aplikasi yang dipersiapkan oleh perusahaan taksi online. Padahal yang sebenarnya mereka tidak mendapatkan order dari penumpang asli, melainkan order fiktif yang telah mereka persiapkan dengan menggunakan HP sendiri.
"Tersangka ini menggunakan aplikasi tambahan sendiri, yang itu ilegal untuk menjebol aplikasi milik perusahaan. Aplikasi inilah yang digunakan untuk membuat order fiktif tersebut," Wadir Krimsus Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (13/3/2018).
Untuk menjalankan aksinya, tersangka tidak perlu mengeluarkan tenaga untuk antar jemput penumpang. Mereka cukup duduk di dalam mobil sambil melakukan order fiktif.
"Mereka melakukan aksinya di dalam mobil," tegas Arman.
Jika aksinya tak ketahuan, maka tersangka bisa mengklaim order fiktif tersebut kepada pihak perusahaan. Sehingga mereka tetap mendapatkan bayaran.
"Kelakuan tersangka ini merugikan perusahaan hingga ratusan juta," imbuhnya.
Untuk lokasi yang dipilih dalam memudahkan aksinya, komplotan ini mencari tempat yang sepi. Mereka mencari tempat yang sepi seperti di daerah.
Baca Juga: Menteri Luhut Teken Surat Moratorium Rekrutmen Sopir Taksi Online
“Karena tempat sepi lebih memudahkan order fiktif diterima hp yang dimiliki tersangka," urainya.
Lebih dari satu tahun komplotan yang ditangkap di Komplek Puri Asri Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya ini memiliki penghasilan per hari Rp 1.000.000. Jika dihitung, penghasilan per bulan bisa mencapai Rp 30 juta per orang.
“Diakumulasikan, kerugian perusahaan bisa mencapai ratusan juta per bulannya," pungkas Arman.
Dalam kasus ini, kelima pelaku dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 KUHP dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi menyita barang bukti (BB) sebagai berikut:
- Sebuah mobil Honda Mobilio plat nomor polisi L 1859 RN warna putih
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK