Suara.com - Polisi mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor, dengan modus berpura-pura menjadi seorang ustaz yang memiliki batu akik berkhasiat.
Polisi meringkus satu pelaku berinisial A (33), yang berperan sebagai pemberi batu akik kepada korban berinisal AN (22).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menjelaskan, aksi komplotan ini berawal saat melihat AN yang bekerja sebagai pengojek daring sedang sendirian di tepi jalan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lalu, dua pelaku berinisial SA dan W mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan alamat. Tak lama, A yang mengakui sebagai ustaz kemudian ikut menghampiri korban dan memberikan batu akik berkhasiat tersebut.
Agar bisa mengelabui korban, SA dan W ketika itu pun berpura-pura menanyakan apa kegunaan batu akik itu kepada A.
"Lalu tersangka A menjelaskan kegunaan dari akik tersebut, serta syarat dalam menggunakan khasiat akik tersebut," kata Bismo, Jumat (2/3/2018).
Bismo tak menjelaskan secara rinci soal batu akik yang menjadi modus pencurian sepeda motor ini. Dia menuturkan, ada syarat yang disampaikan A ketika menyerahkan batu akik khasiat kepada korbam
"Syarat agar khasiat akik itu bisa dirasakan, korban harus melakukan ritual berjalan sebanyak 300 langkah tanpa menoleh," kata Bismo.
Bahkan, A saat itu meminta SA memperagakan ritual itu di hadapan korban. Sesudahnya, A yang berpura-pura sebagai ustaz meminta korban untuk mempraktikkan ritual tersebut.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
"Namun, saat itu, korban diberi syarat harus meninggalkan barang bawaannya dan dititipkan kepada tersangka SA," jelasnya.
Ketika korban baru mempraktikkan ritual dengan berjalan 100 langkah, para pelaku langsung kabur sambil membawa sepeda motor korban.
Terkait kasus ini, polisi masih mengejar SA dan W yang masih buron. Polisi juga turut memburu pelaku lain berinisial AR dan B yang berperan menyediakan sepeda motor dan penadah dalam kasus tersebut.
Dalam penangkapan A, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah motor, dua buah batu akik, satu buah ponsel dan sebuah tas.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta