Suara.com - Polisi mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor, dengan modus berpura-pura menjadi seorang ustaz yang memiliki batu akik berkhasiat.
Polisi meringkus satu pelaku berinisial A (33), yang berperan sebagai pemberi batu akik kepada korban berinisal AN (22).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menjelaskan, aksi komplotan ini berawal saat melihat AN yang bekerja sebagai pengojek daring sedang sendirian di tepi jalan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lalu, dua pelaku berinisial SA dan W mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan alamat. Tak lama, A yang mengakui sebagai ustaz kemudian ikut menghampiri korban dan memberikan batu akik berkhasiat tersebut.
Agar bisa mengelabui korban, SA dan W ketika itu pun berpura-pura menanyakan apa kegunaan batu akik itu kepada A.
"Lalu tersangka A menjelaskan kegunaan dari akik tersebut, serta syarat dalam menggunakan khasiat akik tersebut," kata Bismo, Jumat (2/3/2018).
Bismo tak menjelaskan secara rinci soal batu akik yang menjadi modus pencurian sepeda motor ini. Dia menuturkan, ada syarat yang disampaikan A ketika menyerahkan batu akik khasiat kepada korbam
"Syarat agar khasiat akik itu bisa dirasakan, korban harus melakukan ritual berjalan sebanyak 300 langkah tanpa menoleh," kata Bismo.
Bahkan, A saat itu meminta SA memperagakan ritual itu di hadapan korban. Sesudahnya, A yang berpura-pura sebagai ustaz meminta korban untuk mempraktikkan ritual tersebut.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
"Namun, saat itu, korban diberi syarat harus meninggalkan barang bawaannya dan dititipkan kepada tersangka SA," jelasnya.
Ketika korban baru mempraktikkan ritual dengan berjalan 100 langkah, para pelaku langsung kabur sambil membawa sepeda motor korban.
Terkait kasus ini, polisi masih mengejar SA dan W yang masih buron. Polisi juga turut memburu pelaku lain berinisial AR dan B yang berperan menyediakan sepeda motor dan penadah dalam kasus tersebut.
Dalam penangkapan A, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah motor, dua buah batu akik, satu buah ponsel dan sebuah tas.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa