Suara.com - Polisi mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor, dengan modus berpura-pura menjadi seorang ustaz yang memiliki batu akik berkhasiat.
Polisi meringkus satu pelaku berinisial A (33), yang berperan sebagai pemberi batu akik kepada korban berinisal AN (22).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh menjelaskan, aksi komplotan ini berawal saat melihat AN yang bekerja sebagai pengojek daring sedang sendirian di tepi jalan kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Lalu, dua pelaku berinisial SA dan W mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan alamat. Tak lama, A yang mengakui sebagai ustaz kemudian ikut menghampiri korban dan memberikan batu akik berkhasiat tersebut.
Agar bisa mengelabui korban, SA dan W ketika itu pun berpura-pura menanyakan apa kegunaan batu akik itu kepada A.
"Lalu tersangka A menjelaskan kegunaan dari akik tersebut, serta syarat dalam menggunakan khasiat akik tersebut," kata Bismo, Jumat (2/3/2018).
Bismo tak menjelaskan secara rinci soal batu akik yang menjadi modus pencurian sepeda motor ini. Dia menuturkan, ada syarat yang disampaikan A ketika menyerahkan batu akik khasiat kepada korbam
"Syarat agar khasiat akik itu bisa dirasakan, korban harus melakukan ritual berjalan sebanyak 300 langkah tanpa menoleh," kata Bismo.
Bahkan, A saat itu meminta SA memperagakan ritual itu di hadapan korban. Sesudahnya, A yang berpura-pura sebagai ustaz meminta korban untuk mempraktikkan ritual tersebut.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
"Namun, saat itu, korban diberi syarat harus meninggalkan barang bawaannya dan dititipkan kepada tersangka SA," jelasnya.
Ketika korban baru mempraktikkan ritual dengan berjalan 100 langkah, para pelaku langsung kabur sambil membawa sepeda motor korban.
Terkait kasus ini, polisi masih mengejar SA dan W yang masih buron. Polisi juga turut memburu pelaku lain berinisial AR dan B yang berperan menyediakan sepeda motor dan penadah dalam kasus tersebut.
Dalam penangkapan A, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah motor, dua buah batu akik, satu buah ponsel dan sebuah tas.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!