Suara.com - Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roberto Pasaribu membeberkan alasan kelompok Surabaya Black Hat menggunakan akun paypal dan bitcoin untuk menerima uang tebusan dari ribuan situs perusahaan di 44 negara yang jadi sasaran peretasan.
Menurutnya, sistem transaksi uang elektronik melalui paypal dan bitcoin sudah menjadi kegiatan yang umum dilakukan kalangan hacker di seluruh dunia.
"Ya ini memang diakui oleh seluruh hacker di dunia, jadi universal penggunaan bidcoint dan paypal seorang hacker akan menggunakan bidcoint maupun paypal dalam proses pembayaran," kata Roberto di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Meski demikian, pembayaran melalui sistem elektronik itu tetap akan terhubung dengan uang yang masuk ke dalam rekening bank milik para tersangka.
"Tetap rekening itu pada akhirnya tetep terkoneksi dengan rek bank. Ya ada lah di Indonesia," kata dia.
Guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan siber di dunia maya itu, penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti perusahaan Paypal dan Bitcoin. Bahkan, penyidik juga akan menggandeng FBI dan Interpol untuk melacak aliran dana yang masuk ke kelompok SBH.
"Kami bisa minta data, siapa pemilik asli rekening ini dalam kepentingan penegakan hukum ya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan yang diperoleh kelompok SBH yang melakukan peretasan sejak 2017 lalu diperkirakan mencapai Rp200 juta. Motif aksi peretasan ribuan situs tersebut yang dilakukan pelaku murni karena masalah ekonomi.
"Ya motifnya ekonomi mereka," kata dia.
Baca Juga: Kehebatan Surabaya Black Hat Bobol Situs Pemerintah Amerika
Terkait aksi peretasan ini, polisi telah menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di beberapa lokasi berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang masih berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Kehebatan Surabaya Black Hat Bobol Situs Pemerintah Amerika
-
Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
-
Surabaya Black Hat Anggap Lumrah Retas Ribuan Situs di 44 Negara
-
Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta
-
'Surabaya Black Hat' Bobol dan Peras Pemerintah di 44 Negara Ini
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Detik-detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dipukuli Peserta Karnaval, Pelaku Ditangkap
-
Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
DPR Setuju Bahas RAPBN 2027, Anggaran MBG Jadi Sorotan
-
Pascagempa, Sejumlah Bandara di Flores Masih Batalkan Penerbangan
-
Pulihkan Psikologis Warga Gempa NTT, Polda Jateng Berangkatkan Tim Trauma Healing
-
Thailand Diteror Penembakan Massal, Kanapa Ini Bisa Terjadi dan Apa Akar Masalahnya?
-
20 Tahun LPDB Koperasi, Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Disalurkan ke Koperasi di 36 Provinsi