Suara.com - Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Roberto Pasaribu membeberkan alasan kelompok Surabaya Black Hat menggunakan akun paypal dan bitcoin untuk menerima uang tebusan dari ribuan situs perusahaan di 44 negara yang jadi sasaran peretasan.
Menurutnya, sistem transaksi uang elektronik melalui paypal dan bitcoin sudah menjadi kegiatan yang umum dilakukan kalangan hacker di seluruh dunia.
"Ya ini memang diakui oleh seluruh hacker di dunia, jadi universal penggunaan bidcoint dan paypal seorang hacker akan menggunakan bidcoint maupun paypal dalam proses pembayaran," kata Roberto di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Meski demikian, pembayaran melalui sistem elektronik itu tetap akan terhubung dengan uang yang masuk ke dalam rekening bank milik para tersangka.
"Tetap rekening itu pada akhirnya tetep terkoneksi dengan rek bank. Ya ada lah di Indonesia," kata dia.
Guna menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan siber di dunia maya itu, penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti perusahaan Paypal dan Bitcoin. Bahkan, penyidik juga akan menggandeng FBI dan Interpol untuk melacak aliran dana yang masuk ke kelompok SBH.
"Kami bisa minta data, siapa pemilik asli rekening ini dalam kepentingan penegakan hukum ya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keuntungan yang diperoleh kelompok SBH yang melakukan peretasan sejak 2017 lalu diperkirakan mencapai Rp200 juta. Motif aksi peretasan ribuan situs tersebut yang dilakukan pelaku murni karena masalah ekonomi.
"Ya motifnya ekonomi mereka," kata dia.
Baca Juga: Kehebatan Surabaya Black Hat Bobol Situs Pemerintah Amerika
Terkait aksi peretasan ini, polisi telah menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di beberapa lokasi berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018). Ketiga pemuda yang masih berusia 21 tahun ini merupakan pentolan di kelompok SBH.
Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.
Berita Terkait
-
Kehebatan Surabaya Black Hat Bobol Situs Pemerintah Amerika
-
Grup Pedofil Candys Ternyata Gabung ke Surabaya Black Hat
-
Surabaya Black Hat Anggap Lumrah Retas Ribuan Situs di 44 Negara
-
Retas Situs di 44 Negara, Surabaya Black Hat Untung Puluhan Juta
-
'Surabaya Black Hat' Bobol dan Peras Pemerintah di 44 Negara Ini
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah