Suara.com - Di zaman sekarang ini, terdapat perangkat pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank. Aksesori ini terbilang wajib dibawa kemana-mana bagi para pengguna gawai, bahkan terlebih saat bepergian dengan pesawat terbang.
Mengenai hal tersebut, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan bagi penumpang pesawat terbang. Menurut Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat 2018 bertempat di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018) pagi tadi.
“Powerbank, itu adalah satu aturan yang dibuat oleh IATA, IATA adalah satu organisasi perjalanan internasional, jadi itu baku ya,” kata Budi menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Menurut Budi, ketentuan yang diperbolehkan untuk dibawa dalam penerbangan adalah yang memiliki daya lebih dengan rating di bawah 100 Wh. Selebihnya, tidak diperkenankan.
“Sebenernya powerbank itu tetap boleh bagi mereka yang dalam suatu kualifikasi di bawah 100 itu boleh. Yang gak boleh itu yang besar,” ujar Budi.
“Jadi nanti ada suatu kualifikasi. Intinya tetap boleh, yang gak boleh yang besar-besar,” kata Budi.
Sebelumnya pada tanggal 09 Maret 2018 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Hal ini dikeluarkan terkait dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank dalam upaya keselamatan penerbangan. (Priscilla Trisna)
Berita Terkait
-
Honor Siapkan HP 10.000 mAh ala Power Bank Pertama di Dunia
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Suzuki eVitara Siap Mengaspal di Indonesia Tahun Depan, Hasil Kolaborasi dengan Toyota?
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Xiaomi Tarik Powerbank 20.000 mAh di Indonesia, Dianggap Berbahaya dan Berisiko Terbakar
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko