Suara.com - Di zaman sekarang ini, terdapat perangkat pengisi daya mandiri atau baterai portabel alias powerbank. Aksesori ini terbilang wajib dibawa kemana-mana bagi para pengguna gawai, bahkan terlebih saat bepergian dengan pesawat terbang.
Mengenai hal tersebut, terdapat sejumlah aturan yang diterapkan bagi penumpang pesawat terbang. Menurut Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat 2018 bertempat di Ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018) pagi tadi.
“Powerbank, itu adalah satu aturan yang dibuat oleh IATA, IATA adalah satu organisasi perjalanan internasional, jadi itu baku ya,” kata Budi menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Menurut Budi, ketentuan yang diperbolehkan untuk dibawa dalam penerbangan adalah yang memiliki daya lebih dengan rating di bawah 100 Wh. Selebihnya, tidak diperkenankan.
“Sebenernya powerbank itu tetap boleh bagi mereka yang dalam suatu kualifikasi di bawah 100 itu boleh. Yang gak boleh itu yang besar,” ujar Budi.
“Jadi nanti ada suatu kualifikasi. Intinya tetap boleh, yang gak boleh yang besar-besar,” kata Budi.
Sebelumnya pada tanggal 09 Maret 2018 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Hal ini dikeluarkan terkait dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank dalam upaya keselamatan penerbangan. (Priscilla Trisna)
Berita Terkait
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Xiaomi Tarik Powerbank 20.000 mAh di Indonesia, Dianggap Berbahaya dan Berisiko Terbakar
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
Kericuhan Warnai FGD Kemenhub saat Bahas Kebijakan untuk Ojol, Ada Apa?
-
Misteri 300 'Penumpang Siluman' di KM Barcelona yang Terbakar, DPR: Ini Harus Diinvestigasi!
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media
-
Drama Panas di Awal Muktamar X PPP: Adu Mulut 'Lanjutkan' vs 'Perubahan' Pecah Saat Mardiono Pidato
-
PPP 'Main Cantik': Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo, tapi Ogah Didikte Jokowi soal Pilpres 2029
-
Aturan Main Tak Biasa di Muktamar X PPP: Institusi Haram Intervensi, tapi Petinggi Boleh Jadi Timses
-
Bukan Langsung Pilih, Ini 4 Tahap Rapat yang Harus Dilewati Calon Ketum PPP di Muktamar X
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok