Suara.com - Sejumlah Komunitas Driver Online dan Komunitas Otomotif dari Toyota Soluna Community (TSC) mengajukan gugatan atas Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka tak setuju jika dilarang menggunakan ponsel dan GPS saat berkendara.
Sehingga dua kelompok itu menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 238 UU tersebut. Alasannya sopir taksi online perlu menggunakan telepon pintar sebagai penunjuk arah. Sedangkan Komunitas Otomotif menggunakan GPS pada saat melakukan perjalanan jauh.
"Jadi, kita mengajukan uji materi karena dalam pasal tersebut para driver online tidak diperbolehkan menggunakan handphone saat berkendara," ujar Ade Manansyah selaku kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (14/3/2018).
Mereka mengklaim telepon pintar itu tidak ganggu konsentrasi seperti argumen pihak kepolisian.
"Memang itu sebenarnya mengganggu konsentrasi, tapi jika dimaknai menggunakan GPS itu keliru. GPS itukan hanya diletakan saja," katanya.
"Artinya penggunaan GPS itu perlu dikecualikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?
-
MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?