Suara.com - Sejumlah Komunitas Driver Online dan Komunitas Otomotif dari Toyota Soluna Community (TSC) mengajukan gugatan atas Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka tak setuju jika dilarang menggunakan ponsel dan GPS saat berkendara.
Sehingga dua kelompok itu menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 238 UU tersebut. Alasannya sopir taksi online perlu menggunakan telepon pintar sebagai penunjuk arah. Sedangkan Komunitas Otomotif menggunakan GPS pada saat melakukan perjalanan jauh.
"Jadi, kita mengajukan uji materi karena dalam pasal tersebut para driver online tidak diperbolehkan menggunakan handphone saat berkendara," ujar Ade Manansyah selaku kuasa hukum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Rabu (14/3/2018).
Mereka mengklaim telepon pintar itu tidak ganggu konsentrasi seperti argumen pihak kepolisian.
"Memang itu sebenarnya mengganggu konsentrasi, tapi jika dimaknai menggunakan GPS itu keliru. GPS itukan hanya diletakan saja," katanya.
"Artinya penggunaan GPS itu perlu dikecualikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal