Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman, serta Sekjen MK Guntur Hamzah, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Kedatangan mereka untuk melaporkan masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang akan habis pada Agustus 2018.
"Masa jabatan Hakim Maria akan habis enam bulan ke depan. MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," ujar Arief seusai pertemuan.
Arief menjelaskan, masa jabat Maria habis berbarengan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Dia tidak ingin ada kekosongan disaat MK menangani sengketa pilkada.
"Jadi perselisihan pilkada tentunya ya mesti ada yang masuk ke MK. Oleh karena itu, kami mohon perhatian bapak presiden, karena Prof Maria berasal dari usulan presiden (era Susilo Bambang Yudhoyono), maka kami harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas, tepat," tuturnya.
Arief menegaskan, MK menyerahkan sepenuhnya pada Jokowi terkait sosok hakim MK pengganti Maria. Nantinya, presiden bisa menunjuk secara langsung atau membentuk panitia seleksi.
"Ya itu mungkin presiden punya pertimbangan kalau yang digantikan unsur perempuan mau diisi perempuan lagi, ya terserah pada presiden," tuturnya.
"Yang penting adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi Pancasila, konstitusi, itu yang penting. Dan mempunyai kompetensi di bidang ketata negaraan dan konstitusi yang secara luas," jelas Arief.
Baca Juga: Lawan Persija, SLNA Tak Sabar Lihat Aksi Jakmania
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan