Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memeriksa sejumlah saksi ahli yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Kamis (15/3/2018) ini, sidang Setya Novanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Kali ini giliran penasehat hukum yang akan menghadirkan sejumlah saksi.
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan timnya akan menghadirkan sejumlah saksi, dari ahli hukum, ahli keuangan dan saksi dari kalangan politisi. Namun Firman masih enggan mengungkapkan nama-nama mereka.
"Besok kami akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek kriminal act atau pun kriminal responsibility. Perbuatan pidananya apa dan tindak pidananya apa yang sesungguhnya terjadi dan siapa pelakunya," kata Firman di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Saksi ahli yang dihadirkan nantinya akan diupayakan untuk memperjelas posisi Novanto berdasarkan prinsip tanggung jawab yang dilihat dari unsur kesalahan. Nantinya saksi ahli yang dihadirkan sebagai ahli tandingan untuk memastikan kerugian negara.
"Perbedaan tafsir termasuk pandangan-pandangan yang menyangkut keuangan negara kerugian keuangan negara ini sebenarnya bisa memperlemah unsur-unsur yang membuktikan kesalahan Pak Nov. Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin ada saksi ahli hukum dan ahli keuangan. Cukup banyak (saksinya) tapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," katanya.
Jaksa penuntut umum pada KPK sebelumnya telah mengajukan sejumlah saksi di antaranya, ahli fisika nanomaterial dosen ITB Chaerul Rizal dan Mikrajuddin Abdullah, ahli pengadaan barang dan jasa Armawan Khaeni, dosen UGM ahli linguistik Sulistyowati dan Ketua Asosiasi Psikologi Reni Kusumawardani.
Saksi tersebut dihadirkan jaksa untuk dikonfirmasi sejumlah keterangan soal bahan dasar e-KTP dan soal kebenaran rekaman suara antara Setya Novanto dengan pihak-pihak Konsorium PNRI yang dibacarakan ketika proyek sebelum dimulai dan disahkan anggarannya.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit
Berita Terkait
-
Suap Hakim PN Tangerang, KPK Geledah Kantor sampai Rumah Dinas
-
Korupsi e-KTP, Keponakan Setnov Bantah Suka Bagi-bagi Duit
-
Ponakan Setnov Bantah Kode Amplop Suap Pakai Nama Minuman Keras
-
Cara KPK Tangkis Tuduhan Main Politik Tetapkan Calkada Tersangka
-
Kapan KPK Umumkan Calkada Lain yang Tersangkut Korupsi?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe