Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, oleh terdakwa Setya Novanto, Rabu (14/3/2018).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa KPK kembali menghadirkan Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Keduanya kembali dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk dikonfrontasikan kesaksiannya di depan persidangan.
Dalam kesaksiannya, Irvanto—Direktur PT Murakabi Sejahtera—membantah keterangan anak buahnya Muhammad Nur alias Ahmad.
Irvanto membantah pernyataan Ahmad bahwa dirinya mengganti kode warna pada amplop untuk 'Senayan' dengan nama-nama minuman keras.
"Ahmad dan Iwan sudah dikonfrontasikan dan (keterangannya) sudah klop, diakui semua. Apa saudara tetap pada keterangan yang sudah lama, atau berubah? " tanya hakim kepada Irvanto.
"Keterangan saya masih sama yang mulia,” jawab Irvanto.
Hakim lantas mengajukan pertanyaan lebih mendalam mengenai amplop berisia uang suap tersebut kepada Irvanto.
"Saudara kasih amplop itu kode tanda minuman, betul tidak? Ahmad yang memberikan kesaksian soal itu,” tanya hakim.
Baca Juga: Bamsoet: Jam 00.00 WIB Nanti Malam UU MD3 Berlaku
"Tidak betul yang mulia. Saya siap dikonfrontasikan dengan Ahmad maupun Iwan," kata Irvanto.
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan Ahmad pada sidang lanjutan kasus e-KTP pada Senin (12/3).
Dalam kesaksiannya, Ahmad menyebut Irvanto awalnya memakai kode warna merah, kuning, dan biru yang ditempelkan pada amplop berisi uang suap terkait proyek e-KTP untuk “kelompok Senayan”.
Namun, kata Ahmad, kode tersebut diganti Irvanto dengan memakai merek minuman beralkohol.
"Malam hari saya kirim ke Pak Irvanto bilang buat Senayan dan beliau bilang ada kode merah, kuning, dan biru diganti nama minuman," katanya saat bersaksi di persidangan Setnov.
Ahmad mengatakan, uang tersebut diterimanya dari perusahaan penukaran uang atas perintah Irvanto. Ada tiga tahap penerimaan yang yang disebut Ahmad, yang kemudian diteruskannya ke rumah Irvanto.
Berita Terkait
-
Johny Plate Akui Beli Tanah Milik Pengusaha yang Kerjakan e-KTP
-
Versi BPKP, Kerugian Negara Akibat Proyek e-KTP Rp2,3 Triliun
-
Keponakan Setnov Suruh Pegawai Murakabi Sejahtera Terima Dolar
-
Tiga Bulan Ditahan KPK, Novanto Rindu Mendalam Pada Anak-anaknya
-
Novanto Akui Keponakannya Bagi-bagi Duit Proyek e-KTP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan