Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan waktu pengumuman penetapan tersangka terhadap para calon kepala dserah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Hanya saja pengumumannya kepada publik akan sama dengan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
"Jadi tidak ada hal yang spesial dari proses hukum itu, karena semua harus berlaku sama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Febri belum bisa memastikan kepala daerah akan dijadikan tersangka. Dia juga belum mengetahui dari unsur kepala daerah apa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka, apakah dari Gubernur atau Bupayi atau Walikota.
"Tentu saya tidak bisa menyampaikan, bahwa ada atau tidak orang beberapa saat lagi menjadi tersangka atau calon tersangka itu saya kira tidak tepat itu disampaikan," katanya.
Febri mengatakan apabila KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka akan diumumkan kepada publik.
"Misalnya bukti permulaan yang cukup, kemudian disampaikan kepada pimpinan, dibahas bersama melalui gelar perkara. Misalnya setelah diuji ada kecukupan bukti tersebut tentu dilanjutkan pada proses-proses administratif lainnya termasuk juga nanti penyampaian pada publik kasusnya terkait dengan apa. Prosesnya ini sebenarnya berlaku untuk seluruh kasus yang kita tangani sebelumnya," tutup Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mengumumkan penetapan tersangka kepada para calon kepala daerah pada minggu ini. Namun, Agus tidak memastikan waktu yang pasti untuk menyampaikannya kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian