Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan waktu pengumuman penetapan tersangka terhadap para calon kepala dserah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Hanya saja pengumumannya kepada publik akan sama dengan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.
"Jadi tidak ada hal yang spesial dari proses hukum itu, karena semua harus berlaku sama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Febri belum bisa memastikan kepala daerah akan dijadikan tersangka. Dia juga belum mengetahui dari unsur kepala daerah apa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka, apakah dari Gubernur atau Bupayi atau Walikota.
"Tentu saya tidak bisa menyampaikan, bahwa ada atau tidak orang beberapa saat lagi menjadi tersangka atau calon tersangka itu saya kira tidak tepat itu disampaikan," katanya.
Febri mengatakan apabila KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka akan diumumkan kepada publik.
"Misalnya bukti permulaan yang cukup, kemudian disampaikan kepada pimpinan, dibahas bersama melalui gelar perkara. Misalnya setelah diuji ada kecukupan bukti tersebut tentu dilanjutkan pada proses-proses administratif lainnya termasuk juga nanti penyampaian pada publik kasusnya terkait dengan apa. Prosesnya ini sebenarnya berlaku untuk seluruh kasus yang kita tangani sebelumnya," tutup Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mengumumkan penetapan tersangka kepada para calon kepala daerah pada minggu ini. Namun, Agus tidak memastikan waktu yang pasti untuk menyampaikannya kepada publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel