Suara.com - Aparat Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial SK yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami informasi SK yang beredar di media sosial.
"Setelah ditelusuri, ternyata identitas tersangka berinisial SK. Dia lantas kami tangkap di kediamannya, kawasan Gading Serpong, Tangerang saat sedang beristirahat," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Ade menjelaskan, modus SK melakukan penipuan itu dengan menawarkan kepada masyarakat melalui medsos soal pekerjaan sebagai Stafsus Presiden. Aksi penipuan dengan kedok menjadi anggota khusus dijalani SK sejak 2014 lalu.
"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban yang telah ditipu oleh. Dua korban itu dia minta uang Rp2-5 jutaan bila mau mendapatkan kartu Stafsuspres, yang mana kartu yang ditawarkan itu sebenarnya juga palsu, yang dipesan SK juga dari H ini," kata dia.
Ade menambahkan, awal SK menjalankan aksi penipuan ini dengan bermodalkan Kartu Tanda Aggota (KTA) Stafsus Presiden palsu yang dibeli dari seseorang berinisial H. KTA palsu itu dibeli SK seharga Rp5 juta. Polisi juga masih memburu H yang berperan sebagai pembuat KTA Stafsus Presiden palsu.
Dari hasil penangkapan di kediamannya pada Rabu (28/2/2018) lalu, polisi telah menyita uang belasan juta. Berbagai dokumen palsu Stafsus Presiden, lencana, pin, stempel berlogo kepolisian, STNK dan senjata api, serta airsoft gun turut disita dari penangkapan SK.
"Sejauh ini yang kami sita ada belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya," kata dia.
Terkait kasus penipuan ini, polisi masih menelusuri keuntungan yang diperoleh SK. Dia pun mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada polisi bila telah ikut menjadi korban atas kasus penipuan ini.
"Kami masih kembangkan berapa banyak korbannya selain dua orang yang sudah dimintai keterangannya itu, begitu juga keuntungannya. Bila ada masyarakat pernah berhubungan dengan SK atau menjadi korban penipuannya, bisa hubungi kepolisian guna pengembangan kasusnya," kata Ade.
Atas perbuatannya itu, SK dijerat Pasal 263 KUHP tentang Penipuan. Polisi juga menyertakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 2 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi. Atas dua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan