Suara.com - Aparat Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial SK yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen. Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami informasi SK yang beredar di media sosial.
"Setelah ditelusuri, ternyata identitas tersangka berinisial SK. Dia lantas kami tangkap di kediamannya, kawasan Gading Serpong, Tangerang saat sedang beristirahat," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/3/2018).
Ade menjelaskan, modus SK melakukan penipuan itu dengan menawarkan kepada masyarakat melalui medsos soal pekerjaan sebagai Stafsus Presiden. Aksi penipuan dengan kedok menjadi anggota khusus dijalani SK sejak 2014 lalu.
"Sejauh ini, sudah ada dua orang korban yang telah ditipu oleh. Dua korban itu dia minta uang Rp2-5 jutaan bila mau mendapatkan kartu Stafsuspres, yang mana kartu yang ditawarkan itu sebenarnya juga palsu, yang dipesan SK juga dari H ini," kata dia.
Ade menambahkan, awal SK menjalankan aksi penipuan ini dengan bermodalkan Kartu Tanda Aggota (KTA) Stafsus Presiden palsu yang dibeli dari seseorang berinisial H. KTA palsu itu dibeli SK seharga Rp5 juta. Polisi juga masih memburu H yang berperan sebagai pembuat KTA Stafsus Presiden palsu.
Dari hasil penangkapan di kediamannya pada Rabu (28/2/2018) lalu, polisi telah menyita uang belasan juta. Berbagai dokumen palsu Stafsus Presiden, lencana, pin, stempel berlogo kepolisian, STNK dan senjata api, serta airsoft gun turut disita dari penangkapan SK.
"Sejauh ini yang kami sita ada belasan juta rupiah dari hasil kejahatannya," kata dia.
Terkait kasus penipuan ini, polisi masih menelusuri keuntungan yang diperoleh SK. Dia pun mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada polisi bila telah ikut menjadi korban atas kasus penipuan ini.
"Kami masih kembangkan berapa banyak korbannya selain dua orang yang sudah dimintai keterangannya itu, begitu juga keuntungannya. Bila ada masyarakat pernah berhubungan dengan SK atau menjadi korban penipuannya, bisa hubungi kepolisian guna pengembangan kasusnya," kata Ade.
Atas perbuatannya itu, SK dijerat Pasal 263 KUHP tentang Penipuan. Polisi juga menyertakan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 2 tahun 1951 terkait kepemilikan senpi. Atas dua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Terkuak! Ini Alasan Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Tukang Buah di Kalimalang hingga Luka Serius
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!