Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan tindakan Pesantren Al-Zaitun, Kabupaten Indramayu, yang menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat bertentangan dengan Undang-Undang RI.
PPDP bertugas untuk mencocokan dan penelitian (coklit) identitas pemilih untuk Pilgub Jawa Barat yang akan berlangsung pada (27/6/2018) mendatang. Namun, PPDP tidak diizinkan oleh pengurus pesantren Al-Zaitun untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilgub Jawa Barat.
"Ya PPDP itu tidak bisa mengakses langsung mendatangi pemilih itu, pihak pesantren itu mereka yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Sabtu, (17/3/2018).
Yayat mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekeliruan dan tidak diperbolehkan dalam proses Pilkada serentak. PPDP sendiri bertugas untuk bisa mengakses langsung dan mendata masyarakat yang ada di ruang lingkup daerah Jawa Barat.
"Secara prosedur ya salah, PPDP harus langsung melihat orangnya bener apa tidak. Langkah saya itu KPU dan Panwaslu harus persuasif lah menginformasikan bahwa pendataan pemilih itu langsung dilakukan oleh PPDP," jelasnya.
Menurut Yayat, setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu hampir selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini justru merusak citra Al-Zaitun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.
"Iya setiap tahun itu begitu, kan Al-Zaitun itu bagian dari Jawa Barat, seharusnya mau di data itu kalau nggak begitu itu Al zaitun berpotensi untuk menghilangkan hak pilih orang. Hak pilih santri yang ada disitu," kata dia.
Tindakan yang dilakukan Al-Zaitun termasuk dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.
"Ya jauh-jauhnya kesitu (masuk tindak pidana), kan ada misalkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 , pasal 177, jika ada orang atau siapa saja yang tidak memberikan keterangan tentang dirinya atau orang lain itu dipidana 1 tahun penjara," tutupnya. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
Gus Miftah Pernah Sindir Prabowo di Pemilu 2019, Netizen Langsung Sebut Penjilat
-
Jumlah Golput dan Gerakan Coblos Semua di Jakarta Lebih Banyak dari Pemilih Pram-Rano, Bukti Rakyat Apatis?
-
Cek DPT Pilkada 2024 Online di Link Ini, Pastikan Hak Suaramu Terdaftar
-
Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!
-
Namamu Sudah Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 Sekarang!
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak