Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan tindakan Pesantren Al-Zaitun, Kabupaten Indramayu, yang menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat bertentangan dengan Undang-Undang RI.
PPDP bertugas untuk mencocokan dan penelitian (coklit) identitas pemilih untuk Pilgub Jawa Barat yang akan berlangsung pada (27/6/2018) mendatang. Namun, PPDP tidak diizinkan oleh pengurus pesantren Al-Zaitun untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilgub Jawa Barat.
"Ya PPDP itu tidak bisa mengakses langsung mendatangi pemilih itu, pihak pesantren itu mereka yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Sabtu, (17/3/2018).
Yayat mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekeliruan dan tidak diperbolehkan dalam proses Pilkada serentak. PPDP sendiri bertugas untuk bisa mengakses langsung dan mendata masyarakat yang ada di ruang lingkup daerah Jawa Barat.
"Secara prosedur ya salah, PPDP harus langsung melihat orangnya bener apa tidak. Langkah saya itu KPU dan Panwaslu harus persuasif lah menginformasikan bahwa pendataan pemilih itu langsung dilakukan oleh PPDP," jelasnya.
Menurut Yayat, setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu hampir selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini justru merusak citra Al-Zaitun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.
"Iya setiap tahun itu begitu, kan Al-Zaitun itu bagian dari Jawa Barat, seharusnya mau di data itu kalau nggak begitu itu Al zaitun berpotensi untuk menghilangkan hak pilih orang. Hak pilih santri yang ada disitu," kata dia.
Tindakan yang dilakukan Al-Zaitun termasuk dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.
"Ya jauh-jauhnya kesitu (masuk tindak pidana), kan ada misalkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 , pasal 177, jika ada orang atau siapa saja yang tidak memberikan keterangan tentang dirinya atau orang lain itu dipidana 1 tahun penjara," tutupnya. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
Gus Miftah Pernah Sindir Prabowo di Pemilu 2019, Netizen Langsung Sebut Penjilat
-
Jumlah Golput dan Gerakan Coblos Semua di Jakarta Lebih Banyak dari Pemilih Pram-Rano, Bukti Rakyat Apatis?
-
Cek DPT Pilkada 2024 Online di Link Ini, Pastikan Hak Suaramu Terdaftar
-
Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!
-
Namamu Sudah Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 Sekarang!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim