Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan tindakan Pesantren Al-Zaitun, Kabupaten Indramayu, yang menolak petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat bertentangan dengan Undang-Undang RI.
PPDP bertugas untuk mencocokan dan penelitian (coklit) identitas pemilih untuk Pilgub Jawa Barat yang akan berlangsung pada (27/6/2018) mendatang. Namun, PPDP tidak diizinkan oleh pengurus pesantren Al-Zaitun untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Pilgub Jawa Barat.
"Ya PPDP itu tidak bisa mengakses langsung mendatangi pemilih itu, pihak pesantren itu mereka yang mendata sendiri dan melapor ke petugas PPDP," ujar Yayat saat dihubungi Suara.com, Sabtu, (17/3/2018).
Yayat mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekeliruan dan tidak diperbolehkan dalam proses Pilkada serentak. PPDP sendiri bertugas untuk bisa mengakses langsung dan mendata masyarakat yang ada di ruang lingkup daerah Jawa Barat.
"Secara prosedur ya salah, PPDP harus langsung melihat orangnya bener apa tidak. Langkah saya itu KPU dan Panwaslu harus persuasif lah menginformasikan bahwa pendataan pemilih itu langsung dilakukan oleh PPDP," jelasnya.
Menurut Yayat, setiap dilaksanakan pemilu, pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu hampir selalu bermasalah untuk urusan coklit yang dilakukan KPU. Hal ini justru merusak citra Al-Zaitun yang seolah menghalang-halangi proses pesta demokrasi di Tanah Air.
"Iya setiap tahun itu begitu, kan Al-Zaitun itu bagian dari Jawa Barat, seharusnya mau di data itu kalau nggak begitu itu Al zaitun berpotensi untuk menghilangkan hak pilih orang. Hak pilih santri yang ada disitu," kata dia.
Tindakan yang dilakukan Al-Zaitun termasuk dalam pidana pelanggaran pemilu. Yayat mengatakan tindakan itu bisa diancam dengan Pasal 177 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilu.
"Ya jauh-jauhnya kesitu (masuk tindak pidana), kan ada misalkan dalam UU nomor 1 tahun 2015 , pasal 177, jika ada orang atau siapa saja yang tidak memberikan keterangan tentang dirinya atau orang lain itu dipidana 1 tahun penjara," tutupnya. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
Gus Miftah Pernah Sindir Prabowo di Pemilu 2019, Netizen Langsung Sebut Penjilat
-
Jumlah Golput dan Gerakan Coblos Semua di Jakarta Lebih Banyak dari Pemilih Pram-Rano, Bukti Rakyat Apatis?
-
Cek DPT Pilkada 2024 Online di Link Ini, Pastikan Hak Suaramu Terdaftar
-
Nama Tak Ada di DPT? Tenang Masih Bisa Nyoblos Kok, Ini Caranya!
-
Namamu Sudah Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 Sekarang!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!