Suara.com - Migrant Care mengutuk eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indoneisa asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Bahkan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, pemancungan Misrin itu melanggar hak asasi manusia.
Sebab, proses peradilan dalam kasus Misrin tak dilakukan secara adil. Salah satu ketidakadilan itu adalah, Misrin tak mendapat pendampingan dari perwakilan Indonesia di Saudi.
Apalagi, Arab Saudi baru menginformasikan perihal pemancungan itu kepada Kementerian Luar Negeri RI setelah Misrin dieksekusi, Minggu (18/3) akhir pekan lalu.
“Ini kan sangat tidak adil. Masak setelah eksekusi baru pemerintah Indonesia diberitahu. Ini melanggar kaidah HAM karena orang yang dihukum mati, mau dia setuju atau tidak, ya seharusnya disediakan penerjemah, bantuan hukum, dan ada perwakilan KBRI (Kedutaan Besar RI) yang mendampingi. Ketiga syarat ini tidak dilakukan," kata Wahyu di Jakarta, Senin (18/3/2018).
Dalam proses peradilan, kata dia, Misrin juga mengakui mendapat tekanan dari aparat Saudi. Ia diminta mengakui kesalahannya, yakni membunuh sang majikan pada tahun 2004.
Intimidasi terus mendera Misrin hingga yang bersangkutan divonis hukuman mati pada 17 November 2008.
”Selama menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan Zaini kepada KJRI Jeddah, dia terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tak dilakukannya,” jelas adik penyair yang dihilangkan Orde Baru, Wiji Thukul ini.
Zaini bekerja di Arab Saudi sebagai sopir sejak tahun 1992. Dia ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004, karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah tiga kali melobi Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk membebaskan Zaini.
Namun akhirnya, Zairin dieksekusi di Arab Saudi pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat tanpa ada kordinasi dengan Kemenlu RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka