Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih sakit hati dengan cara pemecatan yang dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman. Surat pemecatan Fahri dikirim via office boy atau pelayanan kantor.
Sikap Sohibul itu dinilai tak pantas dan semena-mena.
"Kalau saya kan benar-benar 'dioperasi' supaya segera nggak jadi kader dalam tempo yang sangat singkat. Dipecatnya hari minggu surat pemecatan diantar oleh OB sore-sore ke rumah. Masa menghormati orang gitu," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Dia pun mencontohkan proses pemecatan salah satu politikus senior PKS dari jabatan struktural partai. Saat itu, kata dia, pimpinan partai memberikan langsung surat pemecatan tersebut.
"Waktu dulu ada senior PKS dipecat, ketua DPW-nya yang antarkan surat dan sambil nangis di depannya. Saya dianter oleh OB sore-sore," kata dia.
Dia pun menganggap langkah hukum yang ditempuhnya ini sebagai bentuk pelajaran bagi pimpinan partai manapun untuk tetap menghargai kader-kadernya.
"Ini adalah pelajaran bagi kita, terutama pimpinan PKS menyadari bahwa kesalahan sohibul ini adalah pelajaran penting agar PKS berbenah diri. Tidak boleh sembarang orang pimpin partai," katanya.
Fahri mendesak Sohibul mundur dari pimpinan PKS. Jika itu dilakukan, Fahri akan mencabut laporannya di polisi.
"Kalau dia (Sohibul) mundur saya akan cabut laporan. Laporan ini akibatnya karena ini delik aduan ya. Maka ongkosnya ini buat partai, nama baik partai dipertaruhkan. Maka kalau dia undurkan diri laporan saya cabut," kata Fahri.
Baca Juga: Polisi Periksa Presiden PKS Setelah Garap 2 Staf Fahri Hamzah
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru