Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018), terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
Fahri mengakui dicecar 12 pertanyaan oleh polisi berkaitan dengan laporannya tersebut.
"(Ada) 12 pertanyaan yang harus didetilkan," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin ( 19/3/2018).
Menurut Fahri, belasan pertanyaan itu untuk mencari unsur pidana berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sohibul.
"Yang saya harus detailkan posisi perkaranya, alat buktinya kemudian keterangan-keterangan lain yang menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Sohibul, dengan membuat pernyataan di depan publik bahwa saya sebagai pembohong dan pembangkang," kata Fahri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Fahri sangat optimistis polisi segera meningkatkan status Sohibul Iman sebagai tersangka.
"Saya kira dari seluruh pemeriksaan oleh penyidik tadi. Saya yakin bahwa dugaan tindak pidana itu telah dilakukan Sohibul. Karena itu dia harus segera diperiksa," katanya.
Alasan Fahri yakin mantan koleganya di PKS itu bisa segera menyandang status tersangka, karena bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi dianggap valid.
Fahri telah memberikan barang bukti rekaman video saat Sohibul memberikan pernyataan yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Baca Juga: Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
Ia juga sudah menyertakan pemberitaan media online perihal pernyataan Sohibul yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
"Fakta itu tidak perlu diverifikasi karena dilakukan di kantor media. Datang ke dua media, satu media daringdan satu televisi, jadi lokusnya itu jelas sekali. Alat bukti tidak terlalu sulit untuk dibuktikan," terangnya.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
-
Fahri Takut Reputasinya Turun karena Tuduhan Sohibul Iman
-
Diperiksa Polisi, Fahri Hamzah Bawa Dokumen Kasus Presiden PKS
-
Polda Siap Tampung Laporan Komnas HAM soal Kasus Novel Baswedan
-
Pengembangan Kasus Skimming, Polda Gandeng BI hingga Interpol
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf