Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi santai soal tuduhan telah menyebarkan berita hoax di media sosial. Sebuah tautan pemberitaan media online yang diunggah di akun Twitter pribadinya itu tidak terindikasi melanggar pidana.
"Ya itu kan nggak ada buktinya. Saya mengutip satu media secara resmi media mainstream, secara resmi dikutip, ya dia pasti punya histori, kalau diklik oleh orang, dia sudah melakukan koreksi, sudah selesai kok masalahnya. Ya orang (media online) itu saya kutip, kecuali yang saya kutip medianya nggak ada, saya mengarang-ngarang," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Bahkan, Fahri menyampaikan dirinya tak perlu membuat klarifikasi soal pemberitaan media Jawapos.com, karena tim redaksi media online tersebut langsung mengoreksi terkait pemberitaan yang diunggahnya.
"Linknya saya kutip, kalau sudah klarfikasi begitu terbuka link-nya sudah terklarifikasi dengan sendirinya. Justru saya bertanggung jawab karena saya kutip linknya bukan saya ngarang, itu bisa masuk delik pengaduan, saya tahu hukum," katanya.
"Kalau medianya mengklarifikasi akan terbaca dengan sendirinya silahkan klik cuitan saya," imbun Fahri.
Lebih lanjut, Fahri juga mengklaim sangat paham bagaimana berkomunikasi melalui internet. Bahkan, Fahri juga mengaku pemberitaan dari media-media lain juga sering diunggah di akun Twitter pribadinya.
"Saya sudah mentweet dan me-retweet puluhan ribu. Mungkin semua media anda sudah pernah saya RT semua. Tapi saya pintar, saya letakan linknya," katanya.
Sebelumnya, Fahri dilaporkan seorang pengacara bernama Muhammad Rizki ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hoax di medsos. Selain Fahri, Rizki juga turut mempolisikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam kasus yang sama.
Alasan pelaporan dua pimpinan DPR itu dilakukan, karena Rizki mempermasalahkan kicauan Fadli dan Fahri di Twitter terkait pemberitaan The Family Muslim Cyber Army, kelompok penyebar ujaran kebencian yang diwartakan salah satu media massa.
Baca Juga: Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Bakal Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Rizki melaporkan Fahri dan Fadli dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi