Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pengepul benih lobster atau benur bernama Ruhyat (49). Penangkapan dilakukan di daerah Kertajadi, Cidaun, Cianjur, Sabtu (17/3/2018).
Polisi menyita barang bukti berupa 58 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 17.110 ekor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar Samudi mengatakan kerugian akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp2,975 miliar. Selain kerugian materil, esploitasi biota laut ini pun meresiko merugikan ekosistem lautan di Indonesia.
"Kita kemarin baru saja melakukan penangkapan pengepul benih lobster. Kejadiannya di Cianjur Selatan dan penangkapan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya," kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
Kasus itu terungkap saat 5 penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah Ruhyat di Cidaun, Cianjur, Sabtu lalu.
Di rumah Ruhyat, polisi menemukan kegiatan pengepulan bayi lobster yang diduga dilakukan Ruhyat. Kemudian ditemukan pula barang bukti benih lobster sebanyak 17.110 ekor.
"Kebanyakan jenis lobsternya mutiara, tapi ada juga jenis lobster pasir," katanya.
Benih lobster yang telah dikemas dengan plastik itu akan dikirim Ruhyat menuju pengepul besar di daerah Cisarua, Bogor. Nantinya benih itu akan dikirimkan oleh pengepul besar beserta pihak pemodal menuju Singapura.
"Saya antar menggunakan mobil ke Cisarua, dan diserahkan ke Doni," katanya. "Biasanya saya janjian dengan Doni di Cisarua nantinya barang langsung diambil," lanjutnya.
Baca Juga: Total Kerugian Penyelundupan Lobster Sampai Ratusan Miliar
Ruhyat membandrol harga sekitar Rp 51.000 sampai dengan Rp 54.000 untuk tiap ekor lobster jenis mutiara. Sementara untuk jenis lobster pasir, dia menjualnya sekitar Rp 13.000 per ekor.
Jika dari 17.110 ekor lobster itu mempunyai harga satuan Rp54.000, maka total omzetnya sampai Rp923.940.000
Ruhyat mengaku setiap tiga hari dia berhasil mengumpulkan benih lobster sebanyak 1500 ekor.
Awalnya, Ruhyat merupakan nelayan yang pekerjaannya menangkap ikan di laut lepas sekitaran Cianjur Selatan. Namun, dia beralih profesi menjadi pengepul benih lobster yang ternyata secara finansial lebih menjanjikan. "Saya dapat dari nelayan yang menangkap benur," jelasnya.
Akibat tindakannya, Ruhyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ruhyat diancam hukuman penjara maksimal paling lama 8 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief mengatakan kegiatan yang dilakukan Ruhyat merupakan tindakan ilegal. Untuk masalah penjualan lobster itu diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 Tahun 2016 menyebutkan larangan penangkapan atau mengeluarkan lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas