Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pengepul benih lobster atau benur bernama Ruhyat (49). Penangkapan dilakukan di daerah Kertajadi, Cidaun, Cianjur, Sabtu (17/3/2018).
Polisi menyita barang bukti berupa 58 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 17.110 ekor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar Samudi mengatakan kerugian akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp2,975 miliar. Selain kerugian materil, esploitasi biota laut ini pun meresiko merugikan ekosistem lautan di Indonesia.
"Kita kemarin baru saja melakukan penangkapan pengepul benih lobster. Kejadiannya di Cianjur Selatan dan penangkapan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya," kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
Kasus itu terungkap saat 5 penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah Ruhyat di Cidaun, Cianjur, Sabtu lalu.
Di rumah Ruhyat, polisi menemukan kegiatan pengepulan bayi lobster yang diduga dilakukan Ruhyat. Kemudian ditemukan pula barang bukti benih lobster sebanyak 17.110 ekor.
"Kebanyakan jenis lobsternya mutiara, tapi ada juga jenis lobster pasir," katanya.
Benih lobster yang telah dikemas dengan plastik itu akan dikirim Ruhyat menuju pengepul besar di daerah Cisarua, Bogor. Nantinya benih itu akan dikirimkan oleh pengepul besar beserta pihak pemodal menuju Singapura.
"Saya antar menggunakan mobil ke Cisarua, dan diserahkan ke Doni," katanya. "Biasanya saya janjian dengan Doni di Cisarua nantinya barang langsung diambil," lanjutnya.
Baca Juga: Total Kerugian Penyelundupan Lobster Sampai Ratusan Miliar
Ruhyat membandrol harga sekitar Rp 51.000 sampai dengan Rp 54.000 untuk tiap ekor lobster jenis mutiara. Sementara untuk jenis lobster pasir, dia menjualnya sekitar Rp 13.000 per ekor.
Jika dari 17.110 ekor lobster itu mempunyai harga satuan Rp54.000, maka total omzetnya sampai Rp923.940.000
Ruhyat mengaku setiap tiga hari dia berhasil mengumpulkan benih lobster sebanyak 1500 ekor.
Awalnya, Ruhyat merupakan nelayan yang pekerjaannya menangkap ikan di laut lepas sekitaran Cianjur Selatan. Namun, dia beralih profesi menjadi pengepul benih lobster yang ternyata secara finansial lebih menjanjikan. "Saya dapat dari nelayan yang menangkap benur," jelasnya.
Akibat tindakannya, Ruhyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ruhyat diancam hukuman penjara maksimal paling lama 8 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief mengatakan kegiatan yang dilakukan Ruhyat merupakan tindakan ilegal. Untuk masalah penjualan lobster itu diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 Tahun 2016 menyebutkan larangan penangkapan atau mengeluarkan lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah