Suara.com - Partai Gerindra berharap dua partai pendukung pemerintah, yakni Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memahami bahwa Presiden Joko Widodo harus cuti kalau ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2019.
Partai Golkar dan PDIP sebelumnya bersepakat, untuk tidak menyetujui ketentuan presiden harus mengajukan cuti kampanye pada Pilpres 2019.
Kedua partai itu menilai presiden adalah simbol negara, yang tak boleh menanggalkan jabatannya kecuali telah tergantikan presiden baru.
Namun, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, presiden diharuskan cuti kalau mengikuti pilpres, seperti para kepala daerah yang menjadi calon petahana dalam pilkada.
"Soal cuti kampanye bagi presiden, juga pilkada di indonesia itu diatur perundang-undangan. Itu juga berlaku pada periode-periode sebelumnya," kata Riza di DPR, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Riza meminta partai pendukung pemerintah memahami ketentuan tersebut. Sebab, aturan itu dibuat bukan hanya untuk kepentingan sekelompok golongan, melainkan bangsa.
"Jadi harus ada keadilan di sini, ada kesetaraan, harus ada kesamaan, jadi pemilu yang adil itu harus mulai dengan kesetaraan dan keadilan," ujar Riza.
Riza menilai, jika kandidat petahana tidak cuti saat berkampanye, sangat rentan terhadap penyalahgunaaan kekuasaan. Petahana bisa saja memanfaatkan jabatan yang masih melekat padanya untuk meraih kemenangan.
"Dulu kan ada kasus dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) sebagai calon petahana tak mau cuti. Tapi kan tidak bisa,” terangnya.
Baca Juga: Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M
Riza memastikan, Gerindra akan menetang apabila ketetuan cuti kampanye bagi calon presiden petahana tak diindahkan.
"Kami tidak mendukung, kami minta supaya aturan ditegakkan, karena itu telah jadi kesepakatan antara pemerintah dengan DPR," tegasnya.
Ketentuan cuti kampanye bagi para kandidat peserta Pilkada dan Pemilu diatur dalam Pasal 281, 299 dan 300 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
- Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat 3, menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.
Berita Terkait
-
Soal Jokowi 'Ngibul Pakai Sertifikat', Fahri Dukung Amien Rais
-
Dituding Ancam Jokowi, PKB: Kami Setia di Barisan Pendukung!
-
Misrin Dipancung Arab Saudi, Jokowi Didesak Kirim Surat Protes
-
Jokowi Ajak Mahasiswa Indonesia di Selandia Baru Jalan Kaki
-
Kriteria Cawapres, Gus Sholah: Jokowi Harus Gandeng Tokoh Islam
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban