Suara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ketika sidang baru dimulai oleh Majelis Hakim Tipikor, Setnov langsung meminta maaf dan menangis di ruangan sidang.
Kejadian itu bermula ketika majelis hakim usai menyampaikan pertanyaan pembuka kepada Setnov.
"Pada persidangan yang lalu berkaitan dengan keterangan saksi, ada saksi tertentu yang kita mau tanyakan ke anda, saudara silahkan beri keterangan anda ya, lalu soal catatan saudara silahkan saudara buka," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada Setnov.
"Masih ingat yang mulia, kalau diizinkan saya akan buka dan tunjukkan," jawab Setnov.
Setelah menjawab pertanyaan Hakim Yanto tersebut, Setnov diberi kesempatan untuk melanjutkan pembicaraannya. Namun, ketika dirinya menyampaikan kalimat minta maaf, Setnov langsung berhenti berbicara dan menangis.
"Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya, tulus dari hati saya," katanya sambil menangis.
Melihat Mantan Ketua Umum Golkar tersebut menangis, Hakim Yanto pun mempersilahkan untuk minum air sebentar.
"Kalau mau minum dulu, nggak apa-apa, silahkan," kata hakim Yanto.
Setelah itu, Setnov pun kembali melanjutkan pembicaraannya. Namun, saat hendak kembali menyampaikan permohonan maaf, suaranya sudah semakin berat.
Baca Juga: Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
"Saya mohon maaf kepada yang mulia, majelis hakim, kepada Pak Jaksa, kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia, yang mana dalam proses persidangan ini ada tingkah laku dan perbuatan saya telah mengganggu proses persidangan ini, baik langsung maupun tidak langsung, mohon dimaafkan," katanya dengan suara yang agak berat.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dituduh menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan, Novanto disebut menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR menyatakan kesiapannya untuk mendukung terlaksananya proyek e-KTP dan memastikan usulan anggaran Rp5,9 triliun disetujui DPR.
Namun, Novanto meminta agar komitment fee sebesar 5 persen bagi dirinya dan anggota DPR lainnya lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam pengadaan proyek e-KTP.
Oleh karena itu, atas perbuatannya Novanto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking
-
Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat
-
PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional
-
Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!
-
Tiga Korban Tewas Penyerangan Masjid San Diego Selamatkan Nyawa 140 Anak
-
AS Keluar, Rusia Masuk: Intip Pertemuan Xi Jinping dan Putin di Beijing, Terusan Suez Bisa Tak Laku