Suara.com - Program Reforma Agraria yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dinilai tidak berhasil mengurangi monopoli kepemilikan lahan garapan di berbagai daerah.
Sebaliknya, program reforma agraria yang mengandalkan kebijakan sertifikasi tanah rakyat tersebut justru meningkatkan monopoli tanah di tangan segelintir tuan tanah besar baik perusahaan swasta maupun negara.
Hal tersebut merupakan resolusi Rapat Pleno Dewan Pemimpin Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), yang digelar di Jakarta, Sabtu (17/3) sampai Selasa (20/3) pekan ini, di Jakarta.
AGRA adalah organisasi massa petani, masyarakat adat, dan kaum minoritas berskala nasional, yang mempromosikan reforma agraria sejati (genuine agrarian reform) guna membangun industri nasional kuat.
”Pemerintah memublikasikan tiga tahun pelaksaan program reforma agraria pada Januari 2018. Dalam publikasikanya, pemerintah membanggakan Jokowi yang berhasil membagikan sertifikat tanah seluas 6.376.460 bidang dengan luasan 1.958.928 hektare,” terang Ketua AGRA Rahmat, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, kata dia, rezim Jokowi-JK membanggakan keberhasilan mendistribusikan 262.321 bidang seluas 199.726 ha aset bekas hak guna usaha partikelir dan tanah terlantar.
Tak hanya itu, pelepasan kawasan hutan sebanyak 750.123 ha sebagai tanah obyek Reforma Agraria (TORA), juga turut dibanggakan pemerintah.
”Tapi, secara hakikat, reforma agraria yang dilakukan Jokowi-JK adalah sertifikasi tanah. Jadi, tidak ada sejengkal pun tanah yang diambil dari tangan tuan-tuan tanah dan dibagikan kepada petani tak bertanah. Jadi, tak sejengkal pun tanah yang dimonopoli berhasil dikurangi melalui program itu,” tegasnya.
Baca Juga: Linimasa Instagram Kembali Normal
Rahmat menuturkan, AGRA menilai program sertifikasi tanah Jokowi-JK hanyalah land administration project (LAP), atau hanya mendata dan melegalisasi tanah-tanah yang sebelumnya sudah dimiliki perorangan.
Karenanya, program sertifikasi tanah itu bukanlah reforma agraria. AGRA sendiri mengartikan reforma agraria adalah pemerintah mengambilalih tanh-tanah yang dimonopoli tuan-tuan tanah besar swasta maupun perusahaan negara, dan diredistribusikan kepada petani tak bertanah.
”Di negara mana pun, yang namanya reforma agraria, harus mempu memberikan tanah kepada petani yang tidak bertanah dan petani bertanah sempit. Reforma agraria harus mampu drastis menghapuskan monopoli tanah. Itu ukuran keberhasilan reforma agraria,” jelasnya.
Tapi kekinian, sambung Rahmat, kondisi kepemilikan tanah di Indonesia mayoritas masih dikuasai segelintir tuan tanah swasta dan negara dalam bentuk perkebunan skala besar, pertambangan, taman nasional, dan berbagai proek infrastruktur.
”Secara ekonomi politik, gambaran kepemilikan tanah seperti itu justru melayani kepentingan pemodal asing, bukan menyejahterakan petani,” tukasnya.
Masalah Baru
Sementara Sekretaris Jenderal AGRA Mohammad Ali mengatakan, program sertifikasi tanah Jokowi-JK justru menimbulkan masalah baru.
”Terbaru, sertifikasi tanah dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah sistematis lengkat (PTSL), dan menimbulkan empat masalah baru,” terangnya.
Masalah pertama, tidak ada sertifikasi gratis seperti yang dijanjikan pemerintah. Karena di sejumlah tempat, petani dibebani biaya Rp300 ribu sampai Rp700 ribu untuk keperluan administrasi.
Kedua, banyak sertifikat tidak dibagikan kepada rakyat setelah seremonial yang dilakukan Presiden Jokowi. Sebab, banyak sertifikat masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional.
Ketiga, terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata “bodong”, sehingga tidak dapat dianggunkan ke bank, karena belum melunasi Biaya Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH TB).
”Keempat, tidak benar sertifikasi untuk mengatasi konflik agraria. Sebab, tidak ada tanah rakyat yang berkonflik disertifikasi, tetapi banyak sertifikasi tanah rakyat dilakukan sekitar di area rencana pembangunan proyek infrastruktur,” ungkap Ali.
Ali menilai, sertifikasi tanah tanpa merombak pola monopoli kepemilikan tanah justru menjadi petaka bagi kaum petani.
”Program ini akan mempercepat dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik. Sebab, sertifikat akan menjadi anggunan petani ke bank. Akhirnya, tanah-tanah mereka akan hilang disita atau terjual, karena tidak dapat menutupi biaya produksi yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian, rendahnya harga produksi petani, dan mahalnya biaya hidup,” bebernya.
Ilusi Perhutanan Sosial
Ali menuturkan, AGRA juga mempersoalkan penggunaan sejumlah istilah yang diklaim sebagai parameter keberhasilan reforma agraria Jokowi-JK.
Salah satu istilah yang dianggap bermasalah adalah, ”redistribusi aset”. Diksi itu digunakan pemerintah untuk merujuk keberhasilan mendistribusikan 262.321 bidang seluas 199.726 ha aset bekas hak guna usaha partikelir dan tanah terlantar.
Sebab, terusnya, redistribusi aset yang dilakukan pemerintah juga hanyalah kata pengganti bagi sertifikasi aset tanah. Itu lantaran tanah-tanah atau aset yang diredistribusikan sebenarnya adalah tanah yang telah lama dikuasai oleh petani.
”Kami juga masih mempersoalkan istilah ’tanah terlantar’ dan ’tanah bekas HGU’ yang menjadi objek reforma agraria Jokowi-JK. Bagi kami itu hanyalah ilusi bagi kaum tani untuk setia menunggu HGU perusahaan habis, dan mereka bisa menguasai tanah,” jelasnya.
Pasalnya, terus Ali, ketika HGU suatu perusahaan yang memonopoli tanah habis, para pebisnis dimudahkan kembali mengurus perpanjangan izin hak tersebut.
”Bahkan ada opsi perpanjangan HGU secara otomatis sampai 90 tahun,” terangnya.
”Kami juga mempersoalkan tanah telantar sebagai obyek reforma agraria. Sebab, bagi kami, dengan mempertimbangkan tingkat produktifitas perkebunan besar yang sangat rendah karena minimnya investasi, ditambah penggunaan tenaga kerja berketrampilan rendah (unskilled labour), pengetahuan dan teknologi yang terbelakang, pada dasarnya HGU perkebunan besar jutru sebenarnya adalah tanah terlantar,” ungkapnya.
Sedangkan program ”Perhutanan sosial” yang terus digencarkan oleh Jokowi-JK, hingga memobilisasi berbagai pihak untuk mendukung, bukanlah memberikan akses bagi petani tak bertanah untuk dapat mengelola tanah.
Perhutanan Sosial, pada kenyataanya dijalankan oleh pemerintah Jokowi untuk merampas kembali tanah-tanah yang kekinian sudah di garap dan di kelola oleh kaum tani.
Program itu juga digunakan untuk ”mengikat” petani tak bertanah menjadi tenaga kerja, yakni sebagai penggarap lahan-lahan milik tuan tanah dengan dikenakan swa tanah melalui konsep bagi hasil yang tak menguntungkan.
”Pelaksanaan perhutanan sosial di beberapa tempat juga telah melahirkan konflik horisontal. Itu seperti yang terjadi di Sigi Sulawesi Tengah, dan sampai saat ini hampir tidak ada satu pun kofilik tanah dapat diselesaiakan secara tuntas oleh pemerintah Jokowi,” tuturnya.
Karenanya, atas dasar argumentasi itu, Ali menegaskan AGRA mengeluarkan resolusi menentang program reforma agraria Jokowi-JK.
”Kami juga menyerukan kepada kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia agar terus memperbesar gerakan rakyat, guna memperjuangkan reforma agraria sejati dan Industrialisasi nasional,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jokowi: Indonesia Bangga Egy Maulana Dikontrak Lechia Gdansk
-
Jokowi: Silakan KPK Proses Puan Maharani dan Pramono Anung
-
Seperti Ini Persiapan Egy Sebelum Berlaga di Klub Polandia
-
Jokowi Ingin Lebih Banyak Pemain Indonesia Karier di Luar Negeri
-
Dikunjungi Sekjen Lim Jock, Jokowi Janji Gedung Baru ASEAN Besar
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Mi Goreng Pucat dan Bau Diduga Jadi Pemicu
-
Kematian Akibat TBC Lampaui Covid-19, Menko PMK: Skrining dan Kampanye Harus Masif!
-
CEK FAKTA Foto Presiden Prabowo Terpajang pada Billboard di Israel, Asli atau Palsu?
-
Diguyur BGN Rp100 Ribu Per hari jadi PIC MBG, P2G Sebut Simalakama buat Guru: Hati-hati!
-
Profil Irma Suryani Chaniago: Singa Podium DPR dari NasDem yang Soroti Juru Masak MBG Bersertifikat
-
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Jangkauan Program Desalinasi Pemprov Jateng Terus Diperluas
-
Gerbang Tol Jakarta Ditutup hingga 4 Oktober 2025, Ini Solusi Alternatif dan Tips Tidak Kena Macet
-
Puluhan Siswa SDN 01 Gedong Pasar Rebo Keracunan MBG, Lima Anak Dilarikan ke IGD!
-
Hati Hancur Ayah Arya Daru di DPR: Apa yang Terjadi Pada Anak Kami?
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar