Suara.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Muhammad Hidayat Nur Wahid menilai pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyatakan Indonesia bisa bubar pada 2030 untuk menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Hal pertama yang perlu dipahami pidato tersebut bukan murni dari Pak Prabowo Subianto melainkan menukil dari pernyataan seseorang yang menulis tentang kajian tersebut," kata dia di Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (25/3/2018) usai kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Menurut politikus PKS itu, pernyataan dalam pidato Ketua Umum Partai Gerindra tersebut bukan untuk memprovokasi atau bersikap pesimisme agar Indonesia bubar pada 2030.
Bahkan dalam memahami isi konteks pidato tersebut pihaknya mengaku sependapat dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menilai agar masyarakat Indonesia bersatu padu dalam membangun bangsa.
"Pidato tersebut harusnya dipahami agar masyarakat mempunyai informasi sedini mungkin dan tidak kaget serta segera bersatu untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," ujar dia.
Jadi, jika ada pihak yang menyebarkan informasi bahwa Prabowo ingin memprovokasi dan bersikap pesimisme maka orang tersebut tidak paham dengan isi pidato tersebut.
Apalagi ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, Prabowo merupakan ketua umum Partai Gerindra sehingga tidak mungkin menghancurkan bangsa Indonesia.
Ia juga menyinggung saat ini masih ada pihak yang hanya memahami persoalan tidak sampai menyeluruh sehingga cenderung salah memahami dan menafsirkan.
"Memahami persoalan secara utuh itu penting, agar tidak ada pemotongan teks atau pidato sehingga salah dalam mengartikannya," ujarnya.
Sebelumnya, akun Partai Gerindra mengunggah sebuah video yang berisi pidato Prabowo yang pada salah satu bagiannya, Prabowo mengutip sebuah novel fiksi yang di dalamnya disebutkan bahwa Indonesia akan bubar pada 2030. (Antara)
Berita Terkait
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Respons Prabowo Subianto usai Erick Thohir Minta Maaf Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR